SORONG, iNewsSorongRaya.id - Proses persidangan Praperadilan yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum pemohon, MM yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) melawan Polres Sorong Kota kembali di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (8/6/2022).
Dalam sidang lanjutan Praperadilan tersebut, pihak pemohon Praperadilan menghadiirkan tiga saksi yang mendampingi tersangka MM saat hadir di Sat Reskrim Polres Sorong Kota untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan.
Ketiga saksi tersebut di antaranya Sony Lalaratmase yang hadir sebagai voluntir Paralegal PBHKP, Septinus Tenauw dan Nathal Chris Fandri Turot. Selain itu, pemohon juga telah mengajukan bukti surat panggilan pertama dan kedua dari pihak penyidik Reskrim Polres Sorong Kota, Surat Penahanan, Perkap Kapolri nomor 6 tahun 2019 dan Peraturan Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 4 tahun 2014 tentang SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam sidang pemeriksaan terhadap saksi Septinus terungkap sejumlah fakta, bahwa pada saat pemohon (tersangka MM) datang ke Polres Sorong Kota untuk di periksa sebagai saksi, pemohon langsung di tahan. Hal itulah yang membuat pemohon melakukan protes terhadap tindakan penyidik yang diduga menyalahi aturan.
Dalam keterangannya, saksi Septinus juga mengakui sempat di bentak oleh penyidik saat saksi menyampaikan kepada penyidik untuk menunggu Penasehat Hukum (PH) dan suami dari MM (pemohon) yang sedang mengambil obat bagi tersangka MM dari rumah sakit.
Selain Septinus, saksi atas nama Nathal Chris Fandri Turot yang merupakan saksi kedua, dalam keterangannya di hadapan hakim yang menyidangkan kasus tersebut menjelaskan, pada saat selesai di BAP, saat itu juga tersangka yang saat itu masih berstatus sebagai saksi (MM) langsung ditahan oleh penyidik dengan menunjukkan surat perintah penahanan.
" Ibu kami di tahan dengan menunjukkan surat perintah penahanan oleh penyidik, akan tetapi pemohon praperadilan atau MM tidak mau menandatanganinya," Ungkap Nathal Chris Fandri Turot. Saksi yang tak lain adalah tetangga pemohon (MM) menyaksikan secara langsung apa yang dialami pemohon atau MM sesaat setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sorong Kota.
Sementara saksi terakhir dari pihak pemohon praperadilan, Sony Laratmase dalam persidangan menerangkan, sebagai voluntir yang mendampingi pemohon ketika menjalani pemeriksaan penyidik. Saksi juga membenarkan bahwa setelah di periksa sebagai saksi, pemohon langsung di tahan oleh penyidik.Padahal yang bersangkutan sedang mengalami sakit stroke. Bahkan untuk memastikan bahwa kondisi pemohon dalam keadaan sakit saat di tahan oleh penyidik, hakim praperadilan sempat melakukan video call dengan pemohon (tersangka).
Usai menerima bukti surat dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon, hakim praperadilan Lutfi Tomou menskors sidang dan akan dilanjutkan pada pukul 15.00 WIT, hari ini Rabu (8/6/2022) dengan agenda bukti surat dan saksi dari termohon.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait