Aliansi Pro Keadilan Desak Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual Ulfa Tamima di Sorong

LORAINE AMANDA
Aliansi Pro Keadilan, gabungan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), KAHMI, FORHATI, Fatayat NU, dan sejumlah organisasi kedaerahan gelar demo di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sorong.

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Ratusan massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa mengepung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Sorong, Papua Barat Daya, Senin (11/8/2025). Mereka menuntut keadilan penuh bagi Ulfa Tamima, perempuan disabilitas korban penculikan, pemerkosaan, dan percobaan pembunuhan yang dilakukan Herman Patric Duaramuri.

Aksi ini digelar oleh Aliansi Pro Keadilan, gabungan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), KAHMI, FORHATI, Fatayat NU, dan sejumlah organisasi kedaerahan. Desakan utama mereka: pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami datang secara damai, tapi tegas. Proses hukum tidak boleh memberi impunitas. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Koordinator FORHATI Papua Barat Daya, Fatmawati Tamima, di depan PN Sorong.

Kasus Kejahatan Luar Biasa

Fatmawati menegaskan, kasus ini tergolong extraordinary crime mengingat korban mengalami penderitaan fisik dan mental yang ekstrem. Ulfa, 25 tahun, ditemukan dalam kondisi memprihatinkan setelah tujuh hari disekap di hutan. Ia mengalami epilepsi parah, luka di kepala, pendarahan di telinga, mulut, dan hidung, serta trauma berat pasca kejadian.

“Ketika seorang sarjana hukum menculik, memperkosa, menganiaya, bahkan membiarkan korban tujuh hari di hutan, itu bukan kejahatan biasa. Kami akan terus mengawal sampai pelaku mendapat hukuman yang pantas,” tegas Fatmawati.

Kronologi Singkat

Peristiwa terjadi Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIT. Ulfa diculik di Jalan Kesehatan, Distrik Sorong Barat. Tujuh hari kemudian, ia ditemukan dalam kondisi kritis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, keluarga korban menilai tuntutan ini belum maksimal.

Respons Pengadilan

Wakil Ketua PN Sorong, Yajid Rahardjo, meminta publik percaya pada integritas majelis hakim.

“Kami tidak mungkin bermain-main dengan perkara seperti ini. Putusan akan sesuai hukum dan hati nurani,” ujarnya.

Humas PN Sorong, Lutfi Tomu, menambahkan ancaman hukuman dalam perkara ini bisa mencapai 16 tahun penjara. Ia juga mendorong agar semua kasus kekerasan terhadap perempuan diawasi ketat oleh publik.

“Kami memutuskan berdasarkan hati nurani, dan pertanggungjawaban bukan hanya di dunia, tapi juga di akhirat,” tegas Lutfi.

Tuntutan Tegas Aliansi

Aliansi Pro Keadilan berjanji tidak akan berhenti menekan aparat penegak hukum hingga vonis dijatuhkan maksimal. Mereka juga menyerukan agar kekerasan seksual terhadap perempuan di Sorong diberantas tanpa kompromi.

“Kondisi kota ini tidak aman bagi perempuan. Kejadian serupa terus berulang. Kami minta dukungan seluruh warga untuk melawan,” pungkas Fatmawati.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network