Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kota Sorong Dituntut 10 Tahun Penjara

TIM LIPUTAN INEWSSORONG.ID
Kantor Pengadilan Negeri Kota Sorong.

 

SORONG, iNewssorongraya.id– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Slamet Widodo Raturoma dengan hukuman 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (10/3/2025). Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan.

JPU Katrina Dimara menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Slamet Widodo Raturoma didakwa melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial NA, anak di bawah umur, pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIT.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa tidak hanya sekali melakukan perbuatan tersebut. Sebelum melancarkan aksinya, ia terlebih dahulu membujuk korban dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.

Menanggapi tuntutan ini, penasihat hukum terdakwa dari LBH Gerimis menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Publik menanti putusan majelis hakim yang diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network