Ruas Jalan Nasional Km 16 Kota Sorong Rusak, Pengendara jadi korban dan Dalam Kondisi Kritis

JHOWA
Pengendara sepeda motor metik yang alami kecelakaan lalulintas akibat hindari jalan rusak di ruas jalan nasional Km 16 Kota Sorong dalam kondisi kritis. (FOTO: iNewsSorong.id - JHOWA)

 


SORONG, iNewsSorong.id - Diduga hindari jalan rusak (jalan berlubang) dua orang masing-masing ibu dan anak alami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada Senin (17/6/2024). 

Lokasi kejadian tersebut berada di jalan raya kilo meter 16 Kota Sorong yang merupakan ruas jalan nasional

Dari informasi yang didapatkan Jurnalis iNewsSorong.id menyebutkan, kejadian laka lantas itu terjadi sekitar pukul 18.32 WIT. 

Kejadian berawal saat pengedara motor metik yang belum diketahui identitasnya tersebut, tengah membonceng anaknya yang berusia sekitar satu tahun dari arah Aimas, Kabupaten Sorong menuju ke Kota Sorong. Sesampainya di lokasi kejadian, korban mencoba menghindari jalan rusak (berlubang yang akibatkan korban mengalami kecelakaan. 


Pengendara sepeda motor metik yang alami kecelakaan lalulintas akibat hindari jalan rusak di ruas jalan nasional Km 16 Kota Sorong dalam kondisi kritis. (FOTO: iNewsSorong.id - JHOWA)

 

 

" Korban dari arah Aimas menuju Sorong, saat melintasi jalan raya, di sebeum jembatan itu, korban sempat hindari jalan lubang, tapi mungkin karena kehilangan keseimbangannya, korban dan anak kecil yang dibonceng terjatuh," ungkap salah satu warga di lokasi kejadian, Senin (17/6/2024) sore tadi. 

Akibat laka lantas tersebut, korban yang merupakan ibu rumah tangga itu dalam kondisi kritis akibat luka serius pada bagian kepala. Sedangkan anaknya juga mengalami sejumlah luka pada bagian tubunya.

" Korban dua orang, ibu dan anaknya. Anaknya berusia sekitar satu tahun, alami luka-luka. Kalau kondisi ibunya kritis sepertinya, karena waktu diangkat, korban tidak bergerak sama sekali. Kita do'akan semoga ibunya tidak apa-apa, karena tadi kelihatannya ibu itu alami benturan keras di aspal sampai sum-sum kepala keluar," ujar warga. 

Setelah kejadian, sejumlah pengendara yang kebetulan melintas di lokasi langsung berusaha memberikan pertolongan kepada dua korban lakalantas tersebut. 

" Kedua korban ibu dan anak langsung di evakuasi ke RSUD Sele Be Solu untuk mendapat pertolongan medis lebih lanjut," ungkapnya. 


Ruas jalan nasional Km 16 Kota Sorong yang mengalami kerusakan dan kerap menyebabkan kecelakaan bagi pengendara motor. (FOTO: iNewsSorong.id - JHOWA)

 

 

Dari informasi yang didapatkan Redaksi iNewsSorongraya.id, sejumlah kecelakaan lalulintas sering terjadi di ruas jalan nasional Kilo Meter 16 Kota Sorong. 

Penyebabnya dominan akibat ruas jalan nasional mengalami kerusakan parah. Kondisi jalan yang rusak ini diduga akibat konstruksi pembangunan jalan yang dibangun tidak sesuai rab pembangunan jalan. 

Padahal anggaran pembangunan ruas jalan nasional dengan menggunakan dana APBN cukup besar. 

Kejadian ini seharusnya menjadi perhatian pihak Pemerintah khususnya Balai Jalan Nasional Papua Barat. Dimana sesuai undang-undang pasal 24 UU LLAJ menyebutkan Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ; 

Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.[9] Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.[10]

Sedangkan bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.[11]

Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan yang rusak.

 
Menggugat Jalan Rusak yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah harus melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan. Jika tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang tersebut, pemerintah dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum (“PMH”).

Adapun dasar hukum mengenai PMH dapat ditemukan di dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:


Pengendara sepeda motor metik yang alami kecelakaan lalulintas akibat hindari jalan rusak di ruas jalan nasional Km 16 Kota Sorong dalam kondisi kritis. (FOTO: iNewsSorong.id - JHOWA)

 

 

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network