JAKARTA - Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Lima pejabat lainnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam kasus dugaan pengondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers kepada wartawan di Gedung Merah Putih, KPK Jakarta, Selasa (14/11/2023) pagi tadi.
Para pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Pejabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Sidegat, staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasung (DP).
Setelah diumumkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ke-enam pejabat tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK, " kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).
Editor : Sayied Syech Boften
Artikel Terkait