KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong dan 5 Pejabat Lainnya Sebagai Tersangka Suap Audit BPK Papua Barat

CHANRY SURIPATTY
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi pejabat KPK dan BPK RI saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka Pj Bupati Sorong dan lima pejabat lainnya di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/11/2023). (FOTO: Tangkapan Layar)

 


JAKARTA - Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Lima pejabat lainnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam kasus dugaan pengondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers kepada wartawan di Gedung Merah Putih, KPK Jakarta, Selasa (14/11/2023) pagi tadi. 

Para pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Pejabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Sidegat, staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasung (DP). 

Setelah diumumkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ke-enam pejabat tersebut. 

 "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK, " kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).

 

 

 

 

 

 

Editor : Sayied Syech Boften

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network