Selidiki Dugaan Korupsi Pesawat Dishub Mimika, Kejati Papua Periksa Kadishub

Edy Siswanto
Dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Dishub Mimika (Foto: ilustrasi Okezone)

Meski begitu, Deddy menyatakan hingga saat ini belum ada satu pihak pun yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi ini. Dia mengatakan, penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari para saksi.

"Belum ada penetapan tersangka, kami masih mengumpulkan bukti-bukti, untuk kemudian nanti siapa yang menjadi tarsangka ini kemudian," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Dishub Mimika menggelontorkan dana dari APBD 2015-2022 senilai Rp85,7 miliar untuk proyek pengadaan pesawat dan helikopter. Pesawat berjenis Cessna Grand Caravan C-208 EX itu dibeli senilai Rp34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp43,8 miliar.

Rencananya, pesawat dan helikopter akan dioperasikan PT Asian One Air untuk melayani masyarakat di pelosok Mimika. Namun di tengah perjalanan, kerja sama itu tidak jelas karena Pemkab Mimika dibebankan biaya operasional senilai Rp21 miliar.
 

Editor : Hikmatul Uyun

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network