KAIMANA, iNewsSorong.id - Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kaimana berhasil mengamankan seorang pria, yang terekam kamera CCTV ( Closed Circuit Television) melakukan aksi pencurian di salah satu konter handphone milik SA di Kampung Trikora, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Selasa (11/10/2022) kemarin.
Belum sempat menikmati hasil curiannya, pelaku yang belakangan diketahui berinisial SR (29) berhasil diamankan polisi di Toko Triton Advancer, Rabu (12/10/2022).
" Pelaku berhasil kami amankan pada keesokan harinya, di Toko Triton Advancer oleh Unit I Pidum Polres Kaimana. Saat itu pelaku sedang mengunjungi toko tersebut. Setelah diamankan kami langsung membawa pelaku ke Polres Kaimana untuk melakukan pemeriksaan" terang Kanit Pidum, Reskrim Polres Kaimana, Ipda Achmad Safiudin yang dikonfirmasi iNewsSorong.id, Rabu (12/10/2022).
Lanjut Safiudin, penangkapan terhadap pelaku SR berawal dari adanya laporan polisi, LP.B/ 204 / X /RES/ Sek KMN / SPKT III oleh pemilik konter berinisial SA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan juga kamera CCTV, terlihat bahwa SR melakukan aksinya saat konter milik korban sedang dalam keadaaan kosong yakni saat korban mengantarkan anaknya ke sekolah.
" Setelah kembali korban mendapati bahwa handphone milik korban sudah tidak terlihat lagi. Korban kemudian mengambil Handphone lain dan memeriksa ke CCTV untuk memastikannya," ungkap Safiudin.
Modus dari pelaku SR dalam menjalankan aksinya menurut Safiudin, pelaku memanfaatkan rumah atau konter milik korban yang dalam keadaan sepi.
" Menurut keterangan dari Korban saat itu konter sedang dalam keadaan sepi karena suaminya sedang berada di dalam rumah. Sementara itu Pelaku masuk dari pintu depan dan mengambil barang. Aksinya itu terekam dari CCTV, sehingga korban langsung membuat laporan polisi,"ujarnya.
Safiudin menambahkan dari hasil pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dengan total kerugian bahwa total kerugian yang dialami sekitar jutaan rupiah.
" Total kerugian yang ditaksir dalam pengungkapan kasus ini sekitar Rp. 4.450.000, dengan rincian 1 Unit handphone Oppo Reno4 Fwaena silver dengan case berwan pink, Uang Tunai sebesar Rp.1.300.000 + Rp.45.000, 3 buah SIM Card dan Uang,"beber Safiudin.
Dalam penangkapan terhadap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone dan uang tunai yang berada di tangan pelaku.
Dalam kasus tersebut menurut Safiudin pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
" Dari hasil penyergapan anggota kami, juga berhasil mengamankan sejumlah BB dan Uang Tunai yang sementara ini di pegang oleh pelaku yakni 1 Buah Handphone, dan sejumlah uang tunai. akibat dari aksi tersebut pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas Safiudin.
Menanggapi maraknya kasus pencurian terjadi di wilayah hukum Polres Kaimana, Safiudin menghimbau setiap warga untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci sebelum bepergian.
" Kami berharap agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati saat bepergian karena saat ini kabupaten Kaimana sangat marak akan pencurian. Oleh karen itu dianjurkan juga kalau bisa pasang cctv untuk memastikan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," pungkas Safiudin.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait