Aksi demonstrasi menolak revisi UU penyiaran oleh DPR RI terus berlanjut di seluruh daerah di Indonesia. Dari timur Indonesia suara penolakan terkait revisi UU penyiaran bergema disuarakan solidaritas Jurnalis Provinsi Papua Barat Daya.
Puluhan Jurnalis itu menggelar aksi demonstrasi terkait penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran, di halaman Kantor DPRD Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (22/5/2024).
Demonstrasi tersebut diikuti oleh perwakilan Jurnalis yang tergabung dalam organisasi Pers Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) hingga perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Aksi demo para Jurnalis ke Gedung DPR Kota Sorong ini sekaligus menyerahkan aspirasi mereka untuk ditindaklanjuti oleh pihak DPR Kota Sorong secara berjenjang hingga ke DPR RI.
Para Jurnalis prihatin atas dilakukannya revisi UU penyiaran oleh DPR RI tersebut, karena dianggap membawa bencana besar bagi kebebasan pers di Indonesia saat ini. Mereka menilai revisi UU penyiaran akan mengekang pers dalam melakukan tugas-tugas jurnalis apalagi soal liputan investigasi. Dimana menurut para Jurnalis liputan investigasi merupakan mahkota pers dalam melaksanakan tugasnya.
Aksi demo damai ini ditandai dengan penandatangan petisi oleh para Jurnalis dan penyerahan aspirasi kepada pihak DPR yang diterima Ketua DPR Kota Sorong, Erwin Ayal.
Editor : Chanry Suripatty