Polisi Tangkap Pencuri 43 Ponsel di Raja Ampat, Kerugian Tembus Rp118 Juta
WAISAI, iNewssorongraya.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Raja Ampat menangkap seorang pria berinisial TU (22) dalam kasus pencurian di Konter Ponsel Agung Cell, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (20/6/2026).
Polisi menangkap TU kurang dari dua jam setelah menerima laporan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp118 juta setelah 43 unit ponsel berbagai merek raib dari etalase toko.

Kapolres Raja Ampat AKBP Jems Oktovianus Tegai, melalui Kasat Reskrim Iptu Arantaun, mengatakan pencurian itu terekam kamera CCTV. Pelaku diduga beraksi pada pukul 06.22 WIT dengan cara mendobrak pintu depan konter.
“Kasus ini terungkap berawal dari seorang saksi yang melihat pintu konter terbuka dan isi etalase sudah kosong melompong. Saksi langsung memberi tahu pemilik toko, yang kemudian terkejut mendapati seluruh dagangannya habis,” ujar Iptu Arantaun.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat langsung memburu pelaku. Polisi kemudian menangkap TU di kawasan belakang BUMN.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 43 unit ponsel, terdiri atas 21 unit Realme, 13 unit Samsung, 4 unit Redmi, 4 unit Infinix, dan 1 unit Vivo beserta kotaknya. Polisi juga mengamankan 30 kepala charger, 33 kabel data, 25 casing ponsel, satu jaket merah, satu tas ransel biru, dan satu karung besar.
“Hari ini pelaku sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha di Waisai untuk tidak mengabaikan keamanan toko, terutama saat aktivitas perdagangan belum dimulai.
Editor : Hanny Wijaya