get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Telusuri Indentitas Jenazah Pria Berlife Jacket di Perairan Raja Ampat dan 1 Unit Sekoci

Polisi Tangkap Pencuri 43 Ponsel di Raja Ampat, Kerugian Tembus Rp118 Juta

Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:37 WIB
header img
TU, terduga pelaku pencurian puluhan HP disalah satu counter HP di Waisai usai diamankan Satreskrim Polres Raja Ampat. (Foto : Dok. Sat Reskrim Polres Raja Ampat)

WAISAI, iNewssorongraya.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Raja Ampat menangkap seorang pria berinisial TU (22) dalam kasus pencurian di Konter Ponsel Agung Cell, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (20/6/2026).

Polisi menangkap TU kurang dari dua jam setelah menerima laporan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp118 juta setelah 43 unit ponsel berbagai merek raib dari etalase toko.


Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu Arantaun didampingi anggotanya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. (Foto: Dok. Sat Reskrim Polres Raja Ampat)

Kapolres Raja Ampat AKBP Jems Oktovianus Tegai, melalui Kasat Reskrim Iptu Arantaun, mengatakan pencurian itu terekam kamera CCTV. Pelaku diduga beraksi pada pukul 06.22 WIT dengan cara mendobrak pintu depan konter.

“Kasus ini terungkap berawal dari seorang saksi yang melihat pintu konter terbuka dan isi etalase sudah kosong melompong. Saksi langsung memberi tahu pemilik toko, yang kemudian terkejut mendapati seluruh dagangannya habis,” ujar Iptu Arantaun.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat langsung memburu pelaku. Polisi kemudian menangkap TU di kawasan belakang BUMN.

Penangkapan sempat diwarnai ketegangan karena pelaku mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil melumpuhkan tersangka dan membawa dia ke Polres Raja Ampat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 43 unit ponsel, terdiri atas 21 unit Realme, 13 unit Samsung, 4 unit Redmi, 4 unit Infinix, dan 1 unit Vivo beserta kotaknya. Polisi juga mengamankan 30 kepala charger, 33 kabel data, 25 casing ponsel, satu jaket merah, satu tas ransel biru, dan satu karung besar.

Menurut polisi, barang bukti sempat disembunyikan tersangka di beberapa lokasi berbeda, termasuk empat titik di wilayah Kimindores. Satu unit ponsel yang sempat dijual juga berhasil dilacak kembali oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat.

“Hari ini pelaku sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Raja Ampat mengimbau pemilik usaha meningkatkan sistem keamanan tempat usaha, terutama dengan memasang CCTV, menggunakan kunci ganda, dan memperkuat pengawasan pada jam rawan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha di Waisai untuk tidak mengabaikan keamanan toko, terutama saat aktivitas perdagangan belum dimulai.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut