Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bidpropam Polda PBD: Belum Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Polisi Dalam Perkara WNA Austria
Advertisement . Scroll to see content

Judi Online Jadi Pemicu Laporan Begal Palsu di Raja Ampat, Polisi Tetapkan AP Tersangka

Kamis, 21 Mei 2026 | 04:39 WIB
  • author STEVANI GLORIA
Judi Online Jadi Pemicu Laporan Begal Palsu di Raja Ampat, Polisi Tetapkan AP Tersangka
Ari Priyanto (tengah) didampingi dua penyidik Sat Reskrim Polres Raja Ampat saat menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

 

 

WAISAI, iNewssorongraya.id – Dugaan kecanduan judi online menyeret AP, seorang karyawan swasta di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, ke proses hukum setelah polisi membongkar rekayasa begal yang sebelumnya menghebohkan warga Logbon.

Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu Arantaun, menjelaskan AP menerima uang perusahaan sebesar Rp15 juta pada 17 Mei 2026. Uang itu ditransfer ke rekening pribadi AP untuk keperluan pembelian kepiting rajungan.

Namun, polisi menemukan dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan awal. AP diduga memakai seluruh uang itu untuk bermain judi online.

“Namun, uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Tersangka justru memanfaatkan dana itu untuk bermain judi online hingga habis,” ungkapnya.

Setelah uang perusahaan habis, AP diduga menyusun cerita seolah-olah menjadi korban begal di wilayah Logbon, Kota Waisai. Laporan itu sempat menyebar dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat sebelum penyidik menemukan kejanggalan dalam keterangan tersangka.

Polisi kemudian menetapkan AP sebagai tersangka dugaan penggelapan. AP merupakan pria kelahiran Purworejo, 21 Januari 2001, dan tinggal di kos-kosan depan Penginapan Novalin, Kelurahan Sapordanco, Distrik Kota Waisai.

Tersangka dijerat Pasal 486 KUHP juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.

Polres Raja Ampat meminta masyarakat menjauhi judi online dan tidak menyebarkan informasi kriminal sebelum dipastikan kebenarannya. Peristiwa ini menunjukkan bahwa laporan palsu tidak hanya mengganggu ketertiban publik, tetapi juga dapat memperberat konsekuensi hukum bagi pelaku.

 

 

 

Editor: Chanry Suripatty

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut