Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Kantor Dinkes Kota Sorong
SORONG, iNewsSorongRaya.id – Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek masih berkibar di halaman Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sorong, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (13/10/2026) siang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tanggung jawab instansi pemerintah dalam menjaga kelayakan simbol negara.
Pantauan awak media sekitar pukul 12.05 WIT menunjukkan bendera masih terpasang di tiang halaman kantor. Kain yang sobek membuat bendera tersebut tidak lagi dalam kondisi layak untuk dikibarkan.
Temuan ini menjadi sorotan karena kerusakan bendera tidak hanya menyangkut pemeliharaan fasilitas kantor, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan Bendera Negara.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan secara tegas mengatur larangan pengibaran bendera yang rusak.
Pasal 24 huruf c melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Sementara itu, Pasal 67 huruf b mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi tersebut.
Meski demikian, penerapan sanksi pidana harus didasarkan pada fakta, unsur kesengajaan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Kondisi bendera yang sobek saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Hanny Wijaya