Rekayasa Begal di Raja Ampat Terbongkar, Polisi Tetapkan AP Jadi Tersangka
WAISAI, iNewssorongraya.id – Polres Raja Ampat menetapkan AP, pria asal Purworejo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp15 juta setelah laporan begal di kawasan Logbon, Kota Waisai, terbukti direkayasa.
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu Arantaun, mengatakan kasus itu bermula saat AP menerima transfer uang Rp15 juta dari sebuah perusahaan ke rekening pribadinya pada 17 Mei 2026. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membeli kepiting rajungan.
“Namun, uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Tersangka justru memanfaatkan dana itu untuk bermain judi online hingga habis,” ungkapnya, Rabu (20/5/2026).
Untuk menutupi perbuatannya, AP kemudian membuat skenario seolah-olah menjadi korban begal di wilayah Logbon, Waisai. Informasi itu sempat viral dan memicu keresahan masyarakat sebelum polisi mengungkap fakta bahwa peristiwa tersebut merupakan laporan palsu.
AP diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di kos-kosan depan Penginapan Novalin, Kelurahan Sapordanco, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 486 KUHP juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa judi online dapat menyeret pelaku pada tindak pidana lain yang merugikan banyak pihak.
Editor : Chanry Suripatty