MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Polri di Bawah Kemendagri, Status Tetap di Bawah Presiden
JAKARTA, iNewssorongraya.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan langsung di bawah Presiden.
Seperti dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi, membacakan Ketetapan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan menerima penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Suhartoyo saat membacakan ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK.
Suhartoyo menjelaskan, para pemohon telah menyampaikan surat pencabutan permohonan yang kemudian dikonfirmasi dalam sidang pleno. Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 21 Mei, 26 Mei, serta 3, 4, dan 11 Juni 2026, MK menyatakan pencabutan tersebut beralasan menurut hukum.
Dengan dikabulkannya pencabutan tersebut, para pemohon tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama di kemudian hari. MK juga memerintahkan Panitera mencatat penarikan perkara ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) serta mengembalikan salinan berkas kepada para pemohon.
Perkara ini sebelumnya menarik perhatian publik karena mengusulkan perubahan fundamental terhadap posisi kelembagaan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam sidang pendahuluan pada Februari 2026, para pemohon menggugat Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri yang mengatur bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden dan dipimpin Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Para pemohon menilai pengaturan tersebut berpotensi membuka ruang intervensi kekuasaan terhadap institusi kepolisian. Mereka berpendapat posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berisiko memengaruhi independensi penegakan hukum.
Menurut para pemohon yang berprofesi sebagai advokat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda terhadap pihak yang berseberangan dengan pemerintah dibanding pihak yang mendukung pemerintah.
Mereka juga berargumentasi bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menafsirkan ulang Pasal 8 UU Polri agar institusi kepolisian berada di bawah Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
Selain itu, para pemohon juga meminta agar Kapolri dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan pengujian substansi konstitusional, para pemohon memutuskan mencabut permohonan mereka sehingga Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok gugatan tersebut.
Dengan dikabulkannya pencabutan perkara ini, wacana konstitusional mengenai penempatan Polri di bawah Kemendagri untuk sementara berhenti di meja Mahkamah Konstitusi. Status kelembagaan Polri tetap mengacu pada ketentuan UU Polri yang menempatkan institusi tersebut langsung di bawah Presiden hingga terdapat perubahan melalui jalur legislasi atau pengujian konstitusional lain di masa mendatang.
Editor : Hanny Wijaya