Rapat dengan Kemendagri, Pemkot Sorong Fokus Lunasi Kewajiban Pihak Ketiga Secara Transparan
JAKARTA, iNewssorongraya.id – Pemerintah Kota Sorong mempercepat penataan keuangan daerah dengan menargetkan penyelesaian utang kepada pihak ketiga melalui koordinasi intensif bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini ditegaskan dalam rapat lintas lembaga di Gedung H Kemendagri, Jakarta, Sabtu (11/4/2026), yang menyoroti urgensi penuntasan kewajiban yang selama ini membebani tata kelola fiskal daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sorong, James Burung, menyatakan Wali Kota Sorong Septinus Lobat hadir langsung bersama jajaran dalam pertemuan strategis dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Rapat tersebut menjadi forum krusial untuk merumuskan langkah konkret penyelesaian utang yang dinilai berdampak pada kredibilitas pengelolaan anggaran daerah.
Pertemuan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan utama, antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Selain peserta yang hadir langsung, KPU Provinsi Papua Barat Daya dan KPU Kota Sorong juga mengikuti rapat secara daring melalui platform Zoom,” ujar James Burung.
Fokus pembahasan diarahkan pada strategi penyelesaian kewajiban pemerintah daerah terhadap pihak ketiga, termasuk utang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Salah satu sorotan utama adalah kewajiban kepada KPU Kota Sorong yang hingga kini belum diselesaikan.
Kemendagri menekankan pentingnya langkah terukur, mulai dari verifikasi kewajiban, penjadwalan pembayaran, hingga penguatan sistem pengawasan agar proses pelunasan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Koordinasi lintas lembaga ini dinilai sebagai pendekatan sistemik untuk memastikan setiap keputusan memiliki legitimasi hukum dan pengawasan berlapis. Pemerintah pusat mendorong agar hasil rapat tidak berhenti pada rekomendasi, melainkan segera diterjemahkan dalam kebijakan teknis di tingkat daerah.
Bagi Pemerintah Kota Sorong, percepatan penyelesaian utang bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi indikator penting dalam memperbaiki tata kelola keuangan serta menjaga kepercayaan publik.
Langkah ini sekaligus menandai komitmen pemerintah daerah untuk keluar dari tekanan fiskal dan memastikan setiap kewajiban kepada pihak ketiga diselesaikan secara terukur, transparan, dan bertanggung jawab.
Editor: Chanry Suripatty