Koperasi Merah Putih Terhambat Lahan, Pemkot Sorong Desak Aturan Lebih Fleksibel
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, mendesak pemerintah pusat untuk melonggarkan aturan pembangunan gerai Koperasi Merah Putih setelah program nasional tersebut tersendat akibat keterbatasan lahan di wilayah perkotaan yang padat.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Sorong, Rudy Marlisa, menegaskan bahwa secara administratif seluruh koperasi telah terbentuk di setiap kelurahan, namun implementasi di lapangan belum berjalan optimal.
“Di Kota Sorong terdapat 41 kelurahan dan masing-masing sudah memiliki satu Koperasi Merah Putih. Namun implementasi program tersebut masih menghadapi kendala, terutama terkait regulasi pembangunan gerai koperasi yang mensyaratkan ketersediaan lahan minimal 1.000 meter persegi,” kata Rudy.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/8944/SJ yang mengatur percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa maupun kelurahan.
Menurut Rudy, kondisi geografis dan tata ruang Kota Sorong yang sudah padat membuat penyediaan lahan dengan luas tersebut sulit dipenuhi.
“Untuk Kota Sorong, ketersediaan lahan dengan luas tersebut sangat terbatas karena kondisi wilayah yang sudah padat,” ujarnya.
Upaya koordinasi dengan instansi teknis, termasuk badan pengelola aset daerah dan dinas pertanahan, telah dilakukan. Namun hingga kini pemerintah daerah belum menemukan lokasi yang memenuhi persyaratan regulasi tersebut.
Dari total 41 koperasi yang telah terbentuk, baru empat yang mulai beroperasi, yakni Koperasi Merah Putih Klawasi, Rufei, Klabala, dan Klasaman.
Operasional koperasi tersebut masih terbatas dan bergantung pada modal internal anggota.
Rudy mengungkapkan, belum adanya dukungan pembiayaan dari perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun BUMN turut memperlambat pengembangan usaha koperasi.
“Sebagian koperasi juga masih menyewa tempat usaha, sehingga biaya operasional cukup tinggi dan berdampak pada perkembangan usaha,” katanya.
Menghadapi hambatan tersebut, Pemerintah Kota Sorong telah mengajukan usulan resmi kepada pemerintah pusat untuk melakukan penyesuaian kebijakan, khususnya terkait fleksibilitas luas lahan.
“Kami sudah mengomunikasikan kondisi ini dengan Kementerian Koperasi dan Kementerian Pangan, dengan harapan dapat menjawab kebutuhan di Kota Sorong,” ujar Rudy.
Ia menekankan pentingnya kebijakan yang adaptif terhadap karakteristik daerah, terutama kota dengan keterbatasan ruang.
“Kami berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel agar program Koperasi Merah Putih dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kota Sorong menilai keberhasilan program Koperasi Merah Putih tidak hanya bergantung pada pembentukan kelembagaan, tetapi juga pada dukungan regulasi dan pembiayaan yang realistis.
Melalui koordinasi lintas kementerian, Pemkot berharap hambatan struktural dapat segera diatasi sehingga koperasi mampu menjadi penggerak ekonomi lokal secara konkret.
Editor : Hanny Wijaya