get app
inews
Aa Text
Read Next : Cek Progres Penanganan Pengungsi Maybrat, Kemendagri Gelar Monitoring dan Evaluasi

Kemendagri Evaluasi Pemprov Papua Barat Daya, Temukan Sejumlah OPD Belum Paham Tupoksi

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:53 WIB
header img
Pj Sekda Papua Barat Daya, Johny Way. (FOTO : iNewsSorong.id - MEWA)

 

SORONG, iNewsSorong.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi terhadap Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta program kerja yang dijalankan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasil evaluasi mengungkap bahwa sejumlah OPD di lingkup Pemprov PBD belum sepenuhnya memahami tugas dan tanggung jawabnya.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Papua Barat Daya, Johny Way, mengungkapkan bahwa beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih mencantumkan program yang bukan merupakan bagian dari tupoksi mereka.

“Ada beberapa SKPD yang belum memahami tupoksinya. Mereka masih memasukkan kegiatan yang bukan menjadi tugasnya,” ujar Johny Way dalam keterangannya pada Senin (6/1/2025).

Johny menambahkan bahwa sebagian besar OPD belum tepat dalam menyusun program sesuai dengan tugas pokok masing-masing. Evaluasi ini menjadi lebih ketat karena saat ini sistem perencanaan berbasis aplikasi, sehingga program yang tidak sesuai tupoksi akan ditolak secara otomatis.

“Karena berbasis aplikasi, maka jika tidak sesuai, program tersebut tidak diterima. Ada beberapa SKPD yang diarahkan untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.

Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Pj Sekda berencana segera menggelar rapat dengan para pimpinan OPD, kepala bagian program, dan bendahara guna menyesuaikan program kerja sesuai dengan arahan Kemendagri.

“Semua daerah otonomi baru (DOB) langsung dievaluasi secara cepat oleh Kemendagri, mengingat pelantikan Gubernur baru akan segera dilaksanakan. Proses ini harus selesai sebelum pelantikan, yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025. Oleh karena itu, APBD harus segera dirampungkan agar memungkinkan adanya perubahan pada dana silpa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Johny mengakui bahwa penetapan APBD Provinsi Papua Barat Daya mengalami keterlambatan. Seharusnya, APBD sudah ditetapkan pada November 2024, namun baru dapat disahkan pada Desember 2024.

“Kami bersyukur karena teman-teman di DPR Papua Barat Daya cepat merespons dan menyetujui pembahasan APBD, sehingga prosesnya dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.

Dengan evaluasi ini, diharapkan OPD di lingkungan Pemprov PBD dapat lebih memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing, sehingga program kerja yang dijalankan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut