Status Ibu Rumah Tangga Fiktif? Bule Amerika di Raja Ampat Diselidiki Kerja Sejak 2019
Data tersebut dinilai mengarah pada dugaan pelanggaran sistematis selama enam tahun terkait penyalahgunaan status izin tinggal.
Perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, Pasal 75 UU Keimigrasian membuka opsi deportasi dan pencekalan.
“Di Amerika atau Eropa, kalau WNI melanggar, aparat langsung bertindak. Kenapa Imigrasi Sorong justru lamban terhadap WNA? Ada apa sebenarnya?” ujar Yosep, Jumat (12/9/2025).
Ia menyebut laporan LBH didasarkan pada bukti yang menunjukkan DN bekerja aktif sejak 2019 meski ITAP-nya tercatat sebagai ibu rumah tangga.
“Ini bukan pelanggaran insidental, tapi sistematis lebih dari enam tahun,” tegas Yosep.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari anggota DPR dan DPD RI asal Papua Barat Daya yang meminta penegakan aturan dilakukan secara transparan dan tidak diskriminatif.
“Tetap ada pengawasan. Yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan kegiatan,” kata Daud.
Publik kini menantikan langkah lanjutan Kanwil Kemenkum Papua Barat mengenai apakah DN akan diproses pidana atau dideportasi sesuai ketentuan undang-undang.
Editor : Hanny Wijaya