Kasus WNA Amerika Dorothea Nelson, LBH Gerimis Bongkar Skandal Lemahnya Imigrasi Sorong

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titrlolobi, S.H, melontarkan kecaman keras terhadap dua pejabat imigrasi di Papua Barat. Ia menuding Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Papua Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong sebagai “penghianat bangsa” sekaligus “macan ompong” karena dianggap gagal menindak tegas warga negara asing (WNA) bernama Dorothea Nelson (DN) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Menurut Yosep, laporan LBH Gerimis ke Imigrasi Sorong didasarkan pada informasi klien serta bukti pendukung yang menunjukkan DN telah menyalahgunakan izin tinggal tetap (ITAP) kategori penyatuan keluarga. Meski tercatat sebagai “Ibu Rumah Tangga” sejak pengajuan ITAP pada Juli 2022, fakta investigasi justru membongkar aktivitas DN sebagai pekerja profesional di sejumlah perusahaan sejak 2019.
“DN bekerja sebagai Project Specialist (2019–2020), Vice President (2020–2021), COO (2021–2025), dan kini aktif di Misool Eco Resort sejak Mei 2025. Ini bukan pelanggaran insidental, tapi sistematis selama lebih dari enam tahun,” tegas Yosep, Jumat (12/9/2025).
LBH Gerimis menilai DN terbukti melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, yang mengatur sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal. Selain itu, DN juga dianggap memberikan keterangan palsu saat pengajuan ITAP dengan menyatakan dirinya sebagai ibu rumah tangga.
“Sementara Pasal 75 UU Keimigrasian jelas memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mendeportasi dan melakukan penangkalan. Ini bukan hanya kewajiban administratif, tapi langkah hukum yang sah dan proporsional,” ujar Yosep.
Namun, Yosep menyebut ada kejanggalan besar dalam proses hukum terhadap DN. Informasi yang diterimanya menyebut Kepala Imigrasi Sorong sempat menyatakan akan mendeportasi DN setibanya dari Raja Ampat. Ironisnya, satu jam kemudian keputusan itu dibatalkan atas perintah Kanwil Papua Barat tanpa dasar aturan yang jelas.
“Lebih parah lagi, ada informasi bahwa anak buah Kepala Imigrasi Sorong bernama Oscar diutus untuk melakukan lobi-lobi kepada saya agar meredam deportasi DN. Saya pastikan, integritas saya tidak bisa dibeli. Saya tegaskan, dua pimpinanmu adalah penghianat bangsa,” tandas Yosep dengan nada tinggi.
Yosep menegaskan, tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan terhadap DN penting dilakukan demi menegakkan supremasi hukum keimigrasian, melindungi kesempatan kerja warga negara Indonesia, menjaga integritas hukum nasional, serta memberi efek jera bagi pelanggar lainnya.
“Kasus DN adalah bukti lemahnya wibawa imigrasi. Kalau penegakan hukum bisa diatur dengan lobi, maka negara ini sedang mempertaruhkan kedaulatan hukumnya,” pungkas Yosep.
Editor : Chanry Suripatty