Pimpinan MER Andrew John Miners Jadi Tersangka, LBH Gerimis Desak Pemeriksaan Lanjutan
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat menetapkan warga negara Inggris, Andrew John Miners, sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian. Langkah ini mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), yang menyebut proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Penetapan Miners—Direktur Utama PT Misool Eco Resort sekaligus pembina Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER)—tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka bernomor SKTAP/WIM.31.GR.03.01-341, ditandatangani Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat, Asrul, serta PPNS Raden Fitri Saptaji Soemoeljo Pranadininggrat pada 1 Desember 2025 di Manokwari.
Dalam dokumen itu, penyidik menyimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa Miners diduga “dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya”, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 118 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi, SH, menyambut baik langkah cepat Imigrasi Papua Barat dalam menangani laporan dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut.
“Tentu kami mengapresiasi terhadap Imigrasi Provinsi Papua Barat dalam hal ini Kanwil yang dengan cepat sigap melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan telah menetapkan Andrew John Miners sebagai tersangka. LBH Gerimis mengapresiasi hal itu,” ujar Yosep.
Ia menegaskan tugas lembaganya adalah menjalankan fungsi kontrol, terutama karena LBH Gerimis merupakan pihak pelapor dalam kasus ini.
“Fungsi kontrol ini kami lakukan, sehingga kami juga mengapresiasi bahwa ternyata tidak ada yang namanya kong kali kong. Imigrasi Sorong dan Kanwil Papua Barat betul-betul bekerja sesuai tupoksinya,” katanya.
Yosep juga mendorong Imigrasi membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik dan media.
“Ini era keterbukaan. Penyidik yang dikonfirmasi wartawan harus membuka diri. Polisi saja bisa, masa imigrasi tidak? Integritas imigrasi sampai saat ini kami melihat masih terjaga, dan bagi kami itu cukup,” tambahnya.
Selain apresiasi, LBH Gerimis juga meminta Imigrasi segera menentukan langkah terhadap Dorthea Nelson, warga negara Amerika yang menjabat manajer pada Yayasan MER dan turut dilaporkan dalam dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Kami mohon untuk Imigrasi segera mengambil langkah terhadap Dorthea Nelson, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dideportasi,” tegas Yosep.
Penetapan tersangka terhadap Miners didasarkan pada sejumlah unsur penyidikan, antara lain:
Sehari sebelum status tersangka ditetapkan, Imigrasi menerbitkan Surat Panggilan Nomor SPTGTSK/WIM.31-GR.03.01-344 agar Miners hadir memberikan keterangan pada 3 Desember 2025 pukul 09.00 WIT di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong. Surat tersebut menyebut Miners dipanggil sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana yang melibatkan korporasi dengan unsur pemberian keterangan tidak benar.
Identitas Miners dicantumkan lengkap, termasuk usia 53 tahun, kewarganegaraan Inggris, dan domisili di Pulau Batbitim, Raja Ampat.
Penyidik juga menegaskan bahwa ketidakhadiran setelah panggilan sah dapat dikenai ketentuan Pasal 216 KUHP.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Andrew John Miners maupun kuasa hukumnya. Redaksi iNewssorongraya.id masih berupaya melakukan konfirmasi langsung.
Editor : Chanry Suripatty