get app
inews
Aa Text
Read Next : Dewan Kesenian Sorong Geram: Anggaran Jejak Raja Festival 2025 Dinilai Tidak Transparan

Imigrasi Sorong Dinilai Lemah Awasi WNA Ilegal di Raja Ampat, LBH Gerimis Laporkan Dirjen Imigrasi

Jum'at, 12 September 2025 | 20:21 WIB
header img
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titrlolobi, S.H.

 

JAKARTA, iNewssorongraya.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titrlolobi, S.H., menuding Kantor Imigrasi Sorong lemah dan terkesan takut dalam menegakkan aturan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) ilegal di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

“Imigrasi Sorong seolah-olah tidak berani menindak, padahal bukti pelanggaran sudah ada. WNA tetap bebas berkeliaran di Raja Ampat karena diduga dilindungi,” tegas Yosep, Jumat (12/9/2025).

Menurut Yosep, tim LBH Gerimis telah tiba di Jakarta pada Kamis lalu. Hari ini, mereka berencana melaporkan Kepala Imigrasi Sorong dan Kanwil ke Direktur Jenderal Imigrasi di Jakarta.

“Setelah itu, kami juga akan membawa persoalan ini ke Komisi XIII DPR RI di Senayan. Kami punya bukti lengkap agar DPR memanggil Dirjen Imigrasi untuk menjelaskan mengapa anak buahnya di daerah bekerja berdasarkan perasaan, bukan aturan,” ujarnya.

Yosep menyoroti keberadaan seorang WNA berinisial DN yang diduga bekerja secara ilegal di Yayasan MER. Meski hanya memegang ITAP (Izin Tinggal Tetap), DN disebut menduduki jabatan strategis yang seharusnya dilarang.

“ITAP bukan tiket bebas untuk bekerja apalagi menjadi direktur perusahaan asing. Imigrasi seharusnya memeriksa lebih dalam, bukan membiarkan,” kata Yosep.

Ia juga menyebut kuasa hukum DN justru semakin memperkuat dugaan pelanggaran dengan pernyataan yang membingungkan. “Hari ini DN disebut direktur, besok hanya manajer organisasi. Mana yang benar? Jangan bohongi publik,” sindirnya.

LBH Gerimis juga mengungkap fakta lain bahwa ada ratusan yayasan asing ilegal beroperasi di Raja Ampat dan Kota Sorong. Banyak tenaga kerja asing masuk hanya menggunakan visa turis atau visa on arrival.

“Kalau imigrasi masuk angin, negara ini bisa hancur. Karena penegak hukumnya tidak tegas,” kata Yosep.

Sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan WNA di Indonesia juga tengah viral di media sosial dengan tagar #KaburAjaDulu. Fenomena ini dianggap mencerminkan keresahan masyarakat karena peluang kerja lokal diambil alih WNA ilegal akibat kelalaian imigrasi.

Yosep menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja serta Kepmenaker No. 349/2019 secara jelas melarang tenaga kerja asing menduduki jabatan yang berhubungan dengan personalia, termasuk direktur personalia dan manajer hubungan industrial.

“Ini sudah jadi pintu masuk bagi imigrasi untuk mendeportasi DN. Jangan sampai aturan hanya jadi hiasan,” pungkas Yosep.

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut