get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal PT MER di Raja Ampat: Anggota DPR RI Ungkap Dugaan Pencucian Uang hingga Pemalsuan Ijazah

Status Ibu Rumah Tangga Fiktif? Bule Amerika di Raja Ampat Diselidiki Kerja Sejak 2019

Jum'at, 14 November 2025 | 20:26 WIB
header img
Kepala Kantor Imigrasi Sorong, Dhaud Randa Payung [FOTO : iNewssorongraya.id - CHAN]

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi [Kanwil Ditjenim] Papua Barat resmi mengambil alih penyelidikan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Amerika Serikat, Dorothea Nelson (DN).

Pemeriksaan terhadap DN dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong pada Kamis, 13 November 2025, terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia, khususnya di wilayah Raja Ampat.


Penyidik dari Kanwil Ditjenim Papua Barat saat memeriksa WNA Amerika Dorothea Nelson.[FOTO : iNewssorongraya.id - CHAN]

Kepala Kantor Imigrasi Sorong, Dhaud Randa Payung, menegaskan bahwa proses pendalaman perkara masih berjalan di bawah kendali penuh penyidik Kanwil.

“Jadi sementara diperiksa oleh Kanwil [Penyidik dari Kanwil Ditjenim Papua Barat ]. Kalau memang ditemukan pelanggaran, akan dilanjutkan ke penyidikan. Ini masih tahap penyelidikan. Kalau ada pelanggaran, ya pasti ada sanksi,” ujar Daud dalam keterangan pers, Jumat (14/11/2025).

Daud mengungkapkan, pemeriksaan terhadap DN telah berlangsung sejak Selasa, 11 November 2025. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari pihak Misool Eco Resort (MER).

Namun, salah satu saksi kunci, Pembina Yayasan MER Andrew Miners, belum memenuhi panggilan penyidik.

“Pak Andrew belum datang. Harusnya hari ini. Informasi dari penyidik, beliau belum sampai ke Sorong—mungkin masih di Jakarta. Nanti akan dipanggil lagi,” kata Daud.

Ia memastikan bahwa kasus tersebut kini sepenuhnya ditangani Kanwil Kemenkum Papua Barat dengan satu penyidik khusus yang turun langsung ke Sorong.

Daud dengan tegas membantah tuduhan di media sosial yang menuding adanya praktik tidak profesional dalam penanganan kasus DN.

“Ada tudingan yang menyebut Kepala Imigrasi Sorong dan Kakanwil kong kalikong. Saya tegaskan itu tidak benar. Kami bekerja profesional dengan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Menurut Daud, DN memiliki ITAP berdasarkan perkawinan dengan WNI dan juga mengantongi IMTA serta RPTKA. Karena itu, tidak serta-merta dapat langsung dideportasi. Namun penyelidikan tetap berfokus pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Daud juga menyoroti sikap pihak MER yang dinilai kurang kooperatif dalam pelaporan tenaga kerja asing.

“MER ini selama menggunakan tenaga kerja asing kurang koordinasi dengan imigrasi. Mereka menyepelekan masalah keimigrasian. Harusnya mereka melapor karena mempekerjakan WNA,” tegasnya.

Daud mengatakan pihaknya telah mewajibkan MER membuat akun pelaporan resmi untuk mematuhi mekanisme pengawasan WNA.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, DN memegang ITAP kategori Penyatuan Keluarga sejak Juli 2022 dengan status “ibu rumah tangga”. Namun jejak aktivitasnya menunjukkan bahwa ia bekerja jauh sebelum ITAP diterbitkan.

Rincian aktivitas DN:

  • Project Specialist (2019–2020)
  • Vice President (2020–2021)
  • COO (2021–2025)
  • Manajemen Misool Eco Resort (Mei 2025–sekarang)

Data tersebut dinilai mengarah pada dugaan pelanggaran sistematis selama enam tahun terkait penyalahgunaan status izin tinggal.

Perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, Pasal 75 UU Keimigrasian membuka opsi deportasi dan pencekalan.

LBH Pertanyakan Lambannya Penindakan

Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirloloby, SH, mempertanyakan sikap Imigrasi Sorong yang dinilai belum mengambil langkah tegas meski temuan pelanggaran cukup kuat.

“Di Amerika atau Eropa, kalau WNI melanggar, aparat langsung bertindak. Kenapa Imigrasi Sorong justru lamban terhadap WNA? Ada apa sebenarnya?” ujar Yosep, Jumat (12/9/2025).

Ia menyebut laporan LBH didasarkan pada bukti yang menunjukkan DN bekerja aktif sejak 2019 meski ITAP-nya tercatat sebagai ibu rumah tangga.

“Ini bukan pelanggaran insidental, tapi sistematis lebih dari enam tahun,” tegas Yosep.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari anggota DPR dan DPD RI asal Papua Barat Daya yang meminta penegakan aturan dilakukan secara transparan dan tidak diskriminatif.


Imigrasi Sorong memastikan DN berada dalam pengawasan dan dilarang melakukan aktivitas selama proses penyelidikan berlangsung.

“Tetap ada pengawasan. Yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan kegiatan,” kata Daud.

Publik kini menantikan langkah lanjutan Kanwil Kemenkum Papua Barat mengenai apakah DN akan diproses pidana atau dideportasi sesuai ketentuan undang-undang.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut