Anggota DPD Desak Kepala Imigrasi Sorong Segera Deportasi WNA Amerika Dorothea Nelson

SORONG, iNewssorongraya.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Dapil Papua Barat Daya, Senator Paul Finsen Mayor, mendesak Kantor Imigrasi Sorong untuk segera mengambil langkah tegas dengan mendeportasi Dorothea Nelson (DN), warga negara Amerika Serikat yang diduga melakukan pelanggaran serius aturan keimigrasian di Indonesia.
Paul menilai, Imigrasi Sorong seharusnya tidak ragu menegakkan Undang-Undang Keimigrasian terhadap siapa pun, tanpa pandang bulu, termasuk kepada WNA yang bekerja di lembaga atau yayasan milik asing.
“Dengan hasil penyelidikan dan ditemukannya pelanggaran keimigrasian oleh DN, seharusnya Imigrasi Sorong sudah mengambil tindakan tegas atas nama negara untuk melakukan deportasi,” tegas Paul Finsen Mayor saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (16/9/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, DN yang memegang ITAP (Izin Tinggal Tetap) kategori Penyatuan Keluarga sejak Juli 2022 dengan status “ibu rumah tangga” ternyata sudah bekerja sejak jauh sebelum dokumen tersebut diterbitkan.
Riwayat pekerjaannya bahkan menunjukkan pola pelanggaran berulang dan sistematis, yakni:
“Ini bukan sekadar pelanggaran insidental, melainkan penyalahgunaan status keimigrasian yang sudah berlangsung selama enam tahun,” ujar Paul.
Dalam pemeriksaan, DN juga diduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan ITAP dengan menyatakan dirinya sebagai ibu rumah tangga, padahal aktif bekerja sebagai eksekutif perusahaan.
Perilaku ini dinilai melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, yang mengancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian memberi kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan agar DN tidak dapat masuk kembali ke Indonesia.
Paul mengaku heran mengapa Imigrasi Sorong belum mengeksekusi deportasi, padahal bukti pelanggaran sudah jelas. Ia menilai kelambanan aparat justru merugikan negara.
“Coba kita lihat di Amerika atau Eropa, begitu ada WNI melanggar aturan, aparat langsung bertindak tegas. Tapi kenapa Imigrasi Sorong lemah dalam menegakkan hukum terhadap WNA? Ada apa sebenarnya?” ujar Paul penuh kritik.
Paul memastikan, DPD-RI telah menerima laporan pengaduan tertulis terkait kasus ini. Ia berkomitmen membawa persoalan tersebut ke tingkat kementerian.
“Sebagai perwakilan rakyat, kami tidak boleh membiarkan negara tunduk pada WNA. Saya akan minta bertemu langsung dengan menteri terkait untuk menjelaskan bobroknya penegakan hukum Imigrasi Sorong,” tegas Paul Finsen Mayor.
Kasus dugaan pelanggaran keimigrasian oleh DN kini menjadi sorotan serius. Dengan status ITAP yang tidak mengizinkan bekerja, ditambah riwayat pelanggaran sejak 2019, publik menunggu langkah tegas dari Imigrasi Sorong apakah akan segera mendeportasi DN sesuai aturan hukum Indonesia.
Editor : Hanny Wijaya