get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Raja Ampat di Sukabumi Tolak Pertambangan Nikel, Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang

BREAKING NEWS: Empat Tambang Nikel di Raja Ampat Disegel KLHK, Menteri LHK Ancam Cabut Izin

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:34 WIB
header img
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat, 5 Juni 2025. Dok. KLH

JAKARTA, iNewssorongraya.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menyegel seluruh tambang nikel yang beroperasi di kawasan kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Seperti dilansir dari Tempo, langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Menteri LHK, Hanif Faisol, pada Kamis (5/6/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Dari empat lokasi penambangan nikel yang teridentifikasi, dua di antaranya diketahui telah mengantongi izin dan dokumen lingkungan. Namun, KLHK memutuskan untuk mencabut seluruh izin tersebut karena ditemukan berbagai pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup.

"Dengan tetap mewajibkan pemulihan lingkungan," tegas Hanif dalam pernyataan tertulis yang dirilis kepada media sebelum keterangan resmi dikeluarkan.

Daftar 4 Tambang Nikel yang Disegel dan Sanksinya :


Aktivitas pertambangan nikel di Pulau Manuran, Distrik Supnin, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 27 Agustus 2024. Sumaryanto Bronto/Greenpeace
 
  1. PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran)
    Perusahaan asal Tiongkok ini memiliki persetujuan lingkungan, namun melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil. Aktivitas tambangnya dinilai menyebabkan sedimentasi berat dan tidak memiliki manajemen lingkungan yang memadai. KLHK akan mencabut izin lingkungannya dan menghentikan kegiatan tambang.
  2. PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele)
    Belum memiliki dokumen lingkungan maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kegiatan eksplorasinya langsung dihentikan dan akan dikenakan sanksi administrasi berupa paksaan penghentian aktivitas eksplorasi.
  3. PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
    Terbukti melakukan penambangan di luar persetujuan lingkungan dan IPPKH seluas lima hektare. Akibatnya, terjadi sedimentasi pantai yang mengancam terumbu karang. KLHK akan mengenakan sanksi administratif dan menggugat secara perdata untuk pemulihan lingkungan.
  4. PT Gag Nikel (Pulau Gag)
    Sama seperti kasus PT Anugerah Surya Pratama, KLHK akan mengevaluasi dan mencabut dokumen lingkungan karena melanggar undang-undang pengelolaan pulau-pulau kecil.

Greenpeace Soroti Kerusakan Ekosistem


Pulau Batang Pele di Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 6 Mei 2025. Dok. Greenpeace

 

Greenpeace Indonesia sebelumnya telah mengungkap aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat dalam aksi protes yang digelar saat Indonesia Critical Minerals Conference & Expo pada 3 Juni 2025 lalu. Dalam penelusurannya, Greenpeace menemukan bahwa penambangan telah menyebabkan kerusakan lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran.

"Sedimentasi akibat tambang nikel mengalir ke perairan dan mengancam terumbu karang serta ekosistem laut," ungkap Greenpeace dalam laporan visualnya.

Selain tiga pulau tersebut, Pulau Batang Pele dan Manyaifun yang berada sekitar 30 kilometer dari destinasi wisata Piaynemo juga terancam akibat ekspansi tambang nikel.

Komitmen Tegas Pemerintah


Penambangan nikel PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 4 Mei 2025. Dok. Greenpeace

 

Langkah penyegelan dan pencabutan izin ini menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam melindungi kawasan konservasi dunia seperti Raja Ampat dari ancaman kerusakan ekologi akibat pertambangan.

"Kami tidak akan mentolerir aktivitas tambang yang merusak lingkungan, terutama di wilayah konservasi yang menjadi aset dunia," ujar Hanif.


Tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 1 Maret 2025. Dok. Greenpeace

 

Dengan penyegelan ini, KLHK memastikan bahwa seluruh aktivitas tambang nikel di Raja Ampat dihentikan dan perusahaan wajib melakukan pemulihan sesuai standar lingkungan hidup nasional.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut