BREAKING NEWS: Empat Tambang Nikel di Raja Ampat Disegel KLHK, Menteri LHK Ancam Cabut Izin

JAKARTA, iNewssorongraya.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menyegel seluruh tambang nikel yang beroperasi di kawasan kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Seperti dilansir dari Tempo, langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Menteri LHK, Hanif Faisol, pada Kamis (5/6/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Dari empat lokasi penambangan nikel yang teridentifikasi, dua di antaranya diketahui telah mengantongi izin dan dokumen lingkungan. Namun, KLHK memutuskan untuk mencabut seluruh izin tersebut karena ditemukan berbagai pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup.
"Dengan tetap mewajibkan pemulihan lingkungan," tegas Hanif dalam pernyataan tertulis yang dirilis kepada media sebelum keterangan resmi dikeluarkan.
Daftar 4 Tambang Nikel yang Disegel dan Sanksinya :
Greenpeace Soroti Kerusakan Ekosistem
Greenpeace Indonesia sebelumnya telah mengungkap aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat dalam aksi protes yang digelar saat Indonesia Critical Minerals Conference & Expo pada 3 Juni 2025 lalu. Dalam penelusurannya, Greenpeace menemukan bahwa penambangan telah menyebabkan kerusakan lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran.
"Sedimentasi akibat tambang nikel mengalir ke perairan dan mengancam terumbu karang serta ekosistem laut," ungkap Greenpeace dalam laporan visualnya.
Selain tiga pulau tersebut, Pulau Batang Pele dan Manyaifun yang berada sekitar 30 kilometer dari destinasi wisata Piaynemo juga terancam akibat ekspansi tambang nikel.
Komitmen Tegas Pemerintah
Langkah penyegelan dan pencabutan izin ini menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam melindungi kawasan konservasi dunia seperti Raja Ampat dari ancaman kerusakan ekologi akibat pertambangan.
"Kami tidak akan mentolerir aktivitas tambang yang merusak lingkungan, terutama di wilayah konservasi yang menjadi aset dunia," ujar Hanif.
Dengan penyegelan ini, KLHK memastikan bahwa seluruh aktivitas tambang nikel di Raja Ampat dihentikan dan perusahaan wajib melakukan pemulihan sesuai standar lingkungan hidup nasional.
Editor : Hanny Wijaya