WAISAI, iNewsSorong.id - Penyidik Satresnarkoba Polres Raja Ampat berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penyelundupan narkoba golongan 1 jenis ganja yang dikirim melalui jasa penitipan barang JNE.
Pengungkapan tersebut dilakukan penyidik setelah melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja di gudang JNE, jalan Ahmad Yani, Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong, Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIT.
Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Pasaroan, S.IK , M.IK dalam keterangan pers kepada wartawan mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 4 paket bungkusan plastik besar yang berisi ganja kering dengan berat 946,06 gram.
Tak hanya itu, penyidik juga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, di antaranya DV (31) dan HK (26).
Menurut Edwin, barang haram tersebut dipesan oleh para tersangka kepada seseorang bernama Berto di Kota Jayapura, Provinsi Papua.
" Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut hendak akan diedarkan di wilayah Sorong Raya," ungkap Edwin.
Narkotika jenis ganja kering itu menurut Edwin dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman barang JNE dari Jayapura dengan nomor resi pengiriman 29003007209123.
Ganja kering tersebut dipesan oleh tersangka DV (31) sekitar bulan Desember 2023 lalu dengan mengunakan alamat dan identitas palsu.
"Narkotika jenis ganja kering dipesan sendiri oleh tersangka DV (31) dengan seseorang bernama Berto di Jayapura. Barang dikirim dengan menggunakan pengiriman JNE," ujar Edwin.
Selain mengamankan 4 paket bungkusan besar yang diduga berisikan Ganja kering itu, Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 potongan aluminium foil, 1 buah spreo, 1 buah kaos lengan panjang warna hijau, 1 buah celana pendek berwarna pink, 1 buah handphone merek VIVO 1901 warna biru dan 1 unit handphone merek Samsung J6 berwarna merah.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian Polres Raja Ampat akan mengeluarkan Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap Berto, salah satu pelaku yang mengirimkan barang berbahaya tersebut.
" Penerbitan Daftar Pencarian Orang atas nama Berto, yang mana, Berto merupakan orang yang sama pernah menjadi DPO dalam kasus yang pernah diungkap oleh satuan Reserse Narkoba Polres Raja Ampat pada bulan maret 2023 lalu," jelas Edwin.
Lanjut Edwin, berdasarkan Ketetapan penyitaan barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: B-3608/ R.2.11 / Enz.1/ 1 / 2024, tanggal 12 januari 2024 atas barang bukti ganja
sebanyak 4 (Empat) paket plastik besar bungkus yang diduga berisi daun ganja kering telah dilakukan pemeriksaan seluruhnya secara khusus melalui laboratorium.
" Selanjutnya di sisihkan sebesar 0.5 (Nol Koma Lima ) gram guna kepentingan pembuktian perkara dipersidangan dan sisanya di musnahkan di tingkat penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan Penyerahan berkas perkara
ke penuntut Umum kejaksaan Negeri Sorong," ujarnya.
Terkait pasal yg dilanggar oleh tersangka, Kapolres Edwin menerangkan, para tersangka melanggar Pasal 114 (1) subsider Pasal 111 (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana Hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp.10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah).
Editor : Sayied Syech Boften