TEMINABUAN, iNewsSorong.id - Proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana Illegal Logging yang ditangani Satuan Reskrim Polres Sorong Selatan masuk dalam tahap pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti setelah seluruh berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Sorong.
Kapolres Sorong Selatan, AKBP Glenn Rooi Molle, S.I.K, dalam konferensi pers kepada wartawan di Pos Polsubsektor Klamit, Senin (28/8/2023) mengemukakan sebelumnya Satuan Reskrim Polres Sorong Selatan telah melakukan penyidikan terkait dugaan ilegal logging. Dimana pelaku dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memilki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya
hasil hutan.
" Kayu-kayu tersebut yang diambil tersangka berasal dari kawasan hutan lindung di Kampung Pasir Putih Distrik Fkour Kabupaten Sorong Selatan," ungkap AKBP Glenn
Lanjut AKBP Glenn, peristiwa tersebut terjadi tepatnya pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2023, sekitar pukul 23. 00 WIT dimana saat itu, anggota jaga Pospol Klamit memberhentikan 6 (enam) unit truk bermuatan kayu merbau dengan berbagai ukuran yang akan di bawa menuju ke Kabupaten Sorong (Armas).
" Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil truk tersebut tidak dilengkapi surat/dokumen sah nya hasil hutan, yang kemudian pelaku dan barang bukti diserahkan kepada unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sorong Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang AKBP Glenn.
Dalam perkara tersebut lanjut AKBP Glenn, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dan dua orang saksi ahli termasuk tersangka JT dan mengamankan sejumlah barang bukti.
" terkait perkara tersebut, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi termasuk dua orang saksi ahli diantaranya ahli pidana dan ahli kehutanan. Serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 unit dump truk, kayu olahan sebanyak 505 batang atau total 37 M3," bebernya.
AKBP Glenn menambahkan, terhadap tersangka JT pihak penyidik menerapkan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dengan pasal 37 angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman kurungan pidana penjara 15 tahun dan denda maksimum 100 miliar.
"Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum" Kata Kapolres
Direncanakan pihak penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk proses hukum lebih lanjut.
"Besok hari selasa tanggal 29 Agustus 2023,Penyidik akan dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada JPU" pungkasnya.
Maraknya dugaan tindak pidana kehutanan atau Ilegal Logging di wilayah Kabupaten Sorong Selatan beberapa waktu belakangan ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers bersama wartawan, Kapolres Sorong Selatan AKBP Glenn Rooi Molle didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhardi, S.Tr.K, P.S Kasi Humas Iptu Kusmantoro, S.H dan Kanit Tipidter Ipda Amru Al Jihad, S.Tr.K.
Editor : Sayied Syech Boften