SORONG, iNewsSorong.id - Aktivitas ilegal logging di Kabupaten Sorong semakin berkembang meskipun banyak dikecam oleh organisasi lingkungan hidup dan pemerhati lingkungan. Pelaku utama diduga adalah cukong kayu yang memiliki perusahaan-perusahaan kayu di wilayah tersebut.
Niko Wamafma, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia wilayah Papua, mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku ilegal logging. Ia menekankan pentingnya Polri untuk aktif melakukan patroli dan sweeping.
Niko Wamafma, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia wilayah Papua, mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku ilegal logging di wilayah Kabupaten Sorong. (FOTO : Tim Investigasi).
Beberapa perusahaan, diduga membeli kayu olahan langsung dari masyarakat, yang sebenarnya melanggar aturan yang mengharuskan penggunaan kayu log dari kawasan HPH. Kayu ini sering kali diambil dari kawasan cagar alam, yang seharusnya hanya boleh dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk kebutuhan sehari-hari dan bukan untuk dikomersialkan.
Kurangnya pengawasan disebut sebagai salah satu alasan mengapa perdagangan kayu ilegal masih terus berlangsung. Beberapa perusahaan diduga tidak memiliki izin usaha atau sertifikat legal yang diperlukan, seperti Sertifikat VLK (Verifikasi Legalitas Kayu).
Lokasi penimbunan kayu-kayu yang diduga ilegal di sebuah perusahaan di Kabupaten Sorong. (FOTO : Tim Liputan Investigasi).
Greenpeace mendesak agar pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah serius dalam melindungi hutan alam yang tersisa di Papua Barat. Penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap para pelaku, terutama pemodal besar, sangat diperlukan.
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru saat itu menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan hukum terhadap beberapa pelaku hingga ke proses pengadilan dan terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak ilegal logging.
Temuan Investigasi:
Dari hasil penelusuran Tim Deforestasi Hutan 2024. Tim investigasi menemukan bahwa kayu-kayu ilegal tersebut sering kali dikirim ke Surabaya melalui pelabuhan Sorong menggunakan kontainer. Beberapa TPK (Tempat Penyimpanan/Penimbunan Kayu) di Sorong diduga menjadi tempat penimbunan kayu-kayu ilegal ini.
Orang Asli Papua (OAP) merasa khawatir bahwa hutan yang menjadi sumber kehidupan mereka semakin menipis, sementara masyarakat adat sering dimanfaatkan oleh pengusaha kayu untuk memperoleh kayu secara ilegal.
Diharapkan ada perhatian khusus dari pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk Kapolri, untuk mengambil tindakan tegas dan bekerja sama dengan Gakkum KLHK guna menertibkan aktivitas ilegal logging di Sorong.
Editor : Sayied Syech Boften