get app
inews
Aa Read Next : Bentrok Oknum TNI AL vs Brimob, 10 Personil Terluka, Anggota Polres Tambrauw Alami Luka Parah

Selundupkan Kayu Merbau Ilegal dari Tambrauw ke Sorong, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 12 Desember 2023 | 16:42 WIB
header img
Barang bukti ratusan batang kayu Merbau Ilegal yang diamankan Polres Tambrauw. (FOTO: iNewsSorong.id)

 


SORONG, iNewsSorong.id - Penyidik Reskrim Polres Tambrauw menentapkan pemilik kayu Merbau Ilegal berinisial HM (64) sebagai tersangka terkait penyeludupan 628 batang kayu Merbau dari hutan Kabupaten Tambrauw ke kabupaten Sorong. 

Sebelumnya Satuan Reskrim Polres Tambrauw mengamankan enam unit truk bermuatan kayu Merbau tanpa dilengkapi dokumen SKSHHK.

" Bahwa benar pihak Polres Tambrauw telah mengamankan enam truk bermuatan kayu diduga ilegal dimana pemiliknya berinisial HM sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo Selasa (12/12/2023). 

Lanjut Kapolres kayu-kayu ilegal tersebut diamankan pihaknya di  Distrik Salemkai Kabupaten Tambrauw, Senin (26/11/2023) sekitar pukul 14.30 WIT. Saat polisi melakukan patroli disekitar wilayah itu. 

"Kronologinya itu pada hari Senin 27 November 2023 sekiranya jam 14.30 WIT di Distrik Salemkai ditemukan aktivitas pengankutan kayu jenis Merbau atau besi pada ke enam mobil truk yangg melintas di jalan lintas Sorong-Tambrauw tanpa dilengkapi Dokumen berupa ijin pengankutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)," jelasnya.

Saat dilakukan pengecekkan ternyata truck tersebut memuat 628 batang kayu jenis merbau. Selanjutnya, menurut Kapolres pihaknya kemudian menyita dan mengamankan kayu tersebut di Polsek Aimas, Polres Sorong. Dalam kasus ini lanjut Kapolres pihaknya telah memeriksa sebanyak 8 orang sebagai saksi.

"Enam unit truk itu kami amankan 628 batang kayu jenis merbau. Sekarang barang buktinya saat ini diamankan atau kami titipkan di Polsek Aimas Polres Sorong untuk proses lebih lanjut. Kami sudah periksa 8 orang saksi," ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan kayu tersebut akan dibawa ke Sorong. Pihak Kepolisian menurut Kapolres telah menetapkan pemilik kayu inisial HM sebagai tersangka pada Jumat (8/12/2023). Selanjutnya, HM akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Tersangka berinisial HM (64). Dia ada pemilik dari kayu-kayu itu. Dia baru kami tetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/12/2023). Rencananya kayunya akan dibawa ke Sorong. Soal kapan mulai beroperasi dan tujuan kayu itu diapakan, masih dalam penyelidikan. Karena HM baru akan kami periksa sebagai tersangka nanti," ungkapnya.

Kapolres menyebut HM dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b junto pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan Hutan sebagaiman yang telah dirubah dalam peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka terancam 1 hingga 5 tahun penjara dengan denda Rp 2.5 miliar," tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tambrauw Ipda Peres Gerson Yowen, SH mengatakan dari hasil pengembangan kasus ini pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada salah seorang pengusaha kayu yang diduga ada kerjasama dengan HM. Pihak Kepolisian akan menggunakan kewenangan untuk melakukan panggilan kedua disertai perintah membawa jika yang bersangkutan tidak hadir di panggilan kedua. 

" Untuk surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan sudah kami layangkan namun yang bersangkutan tidak hadir. Kami akhirnya layangkan surat panggilan kedua. Namun jika tidak hadir juga kami akan memakai kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa," jelas Ipda Peres. 

Terkait dugaan adanya aktivitas mafia ilegal Logging di wilayah Kabupaten Tambrauw, menurut mantan anggota Timsus Polda Papua ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. 

" intinya kami tetap fokus dan transparan untuk menuntaskan kasus ini, soal siapa-siapa dibalik HM dan adanya aktivitas mafia ilegal Logging di wilayah Tambrauw akan kami ungkap terang benderang," ujarnya. 

 

 

Editor : Sayied Syech Boften

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut