Kapal Senilai Rp 9 Miliar Diduga Dicuri di Perairan Kais, Polisi Fokus Amankan Barang Bukti

KAIS, iNewssorongraya.id - Dua kapal, tongkang APS 01 dan tugboat Fransiscus 05, yang masing-masing bernilai Rp 9 miliar, dilaporkan hilang di perairan Kais, Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya. PT MPG, pemilik kapal, telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Proses penyelidikan masih berlanjut. Kami sudah memeriksa 10 orang dan akan memanggil saksi-saksi lainnya untuk mendalami lebih jauh," ujar Ipda Calvin, Selasa (18/3/2025).
Selain itu, menurut Calvin, ada masalah terkait pembayaran hak masyarakat setempat oleh perusahaan yang belum diselesaikan. Sebelumnya, perusahaan pernah bernegosiasi dengan masyarakat Kais untuk membayar hak-hak mereka yang jumlahnya sempat disepakati Rp 160 juta, namun hingga kini pembayaran tersebut belum terealisasi.
"Karena belum ada pembayaran, ada inisiatif dari masyarakat untuk menjual kapal ini," lanjut Calvin.
Polisi juga berencana untuk memindahkan dua kapal yang menjadi barang bukti ini ke Pelabuhan Teminabuan demi pengawasan yang lebih baik. Penarikan ini direncanakan dalam waktu dekat.
Kapolres Sorsel, AKBP Gleen Rooi Molle, menambahkan bahwa pihaknya berencana mengadakan mediasi antara perusahaan dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah pembayaran hak-hak masyarakat yang tertunda.
"Kami akan mempertemukan kedua belah pihak agar hak-hak masyarakat dapat segera dipenuhi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi insiden mengejutkan ketika sebuah kapal tugboat milik Lantamal XIV Sorong, yakni Kapal Tugboat Umsini, menarik kapal tongkang yang menjadi barang bukti dalam kasus ini dari lokasi kejadian di Distrik Kais pada Minggu (16/3/2025). Tindakan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan pemilik kapal atau pihak kepolisian, meskipun kapal tersebut sudah dipasang garis polisi dan masih dalam proses hukum.
Pemilik kapal, Sawaludin dari PT MPG, menyatakan kebingungannya atas penarikan tersebut. "Kapal itu seharusnya tetap di bawah pengawasan kepolisian, namun justru ditarik tanpa izin atau komunikasi sebelumnya," katanya.
Namun, perwakilan masyarakat adat melalui kuasa hukum mereka, Simon Soren, menjelaskan bahwa penarikan kapal tersebut dilakukan atas permintaan masyarakat setempat. Simon juga menegaskan bahwa penarikan itu bukan untuk dijadikan besi tua, meskipun ada informasi yang beredar mengenai hal tersebut.
Dari informasi yang didapatkan, setelah pemberitaan terkait penarikan kapal ini, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan TNI AL dan kapal tongkang yang sempat akan dibawa ke Sorong akhirnya dilepas dan batal ditarik ke Sorong.
Polisi kini fokus pada pengawasan barang bukti dan penyelesaian sengketa antara pihak perusahaan dan masyarakat yang belum mendapatkan hak mereka.
Editor : Hanny Wijaya