Diduga Dibacking Aparat, TSK Pencurian Belum Ditahan Penyidik Polresta Sorong Kota

SORONG, iNewssorongraya.id – Polemik hukum mencuat di tubuh Polresta Sorong Kota setelah salah satu tersangka kasus dugaan pencurian besi tiang pancang, OH, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juli 2025, hingga kini belum dilakukan penahanan.
Kuasa hukum pelapor [salah satu pengusaha di Kota Sorong], Albert Fransstio, S.H., menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan sikap penyidik yang dinilai tebang pilih dalam menangani perkara ini. Padahal, dua tersangka lain sebelumnya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai pelaku.
“Klien saya sudah membuat laporan sejak 4 Juli 2024 dengan nomor LP/B/456/VII/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota Polda Papua Barat. Tiga orang ditetapkan tersangka, dua ditahan, tapi anehnya OH tidak. Padahal dia aktor utama pencurian besi pancang itu,” ungkap Albert, Kamis (21/8/2025).
Dugaan Ada Backing Aparat
Albert bahkan menyinggung adanya informasi yang beredar bahwa OH memiliki “beking” dari oknum aparat sehingga penyidik urung melakukan penahanan.
“Dalam pemberitaan sebelumnya, OH disebut-sebut dibacking aparat dalam kasus lain. Kami khawatir hal serupa terjadi di sini. Jika benar, ini mencederai kepercayaan publik terhadap Polresta Sorong Kota,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan barang bukti hasil curian. “Besi pancang itu pasti ada penadahnya. Kami mendesak Kapolresta Sorong Kota untuk mengusut siapa yang membeli atau menggunakan barang curian tersebut. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan,” tambah Albert.
Surat Resmi Penetapan Tersangka
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, penetapan OH sebagai tersangka tertuang dalam Surat Nomor B/198/VII/RES.1.8./2025/Satreskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama, pada 7 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, penyidik menegaskan bahwa OH diduga kuat melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Surat itu juga ditembuskan kepada Kapolresta Sorong Kota, Ketua Pengadilan Negeri Sorong, serta pihak pelapor sebagai dasar kelanjutan proses hukum.
Polisi bahkan menunjuk IPDA Fardi Rusdy, S.H. sebagai penyidik yang menangani perkara ini.
Polisi Bantah Ada Backingan
Namun, AKP Arifal Utama membantah keras adanya intervensi aparat dalam kasus ini. Menurutnya, semua prosedur sudah dijalankan sesuai aturan.
“Tidak ada itu [backingan aparat]. Semua sesuai prosedur. Untuk lebih jelas, silakan tanyakan ke penyidik yang menangani langsung kasus ini,” ujar Arifal singkat saat ditemui wartawan.
Pertaruhan Citra Polresta
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dianggap menguji komitmen Polresta Sorong Kota dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika benar ada perlakuan istimewa kepada tersangka, dikhawatirkan hal tersebut merusak citra kepolisian di mata masyarakat.
Editor : Chanry Suripatty