get app
inews
Aa Read Next : Gegara Jual Beli Mesin Pancang Hubungan Kakak Beradik Retak, Berujung Kantor Polisi

Miris, Anak Usia 15 Tahun Nekat Curi 15 Laptop dan 1 Unit Infocus di Sebuah SMP di Kota Sorong

Selasa, 04 Oktober 2022 | 20:10 WIB
header img
MP anak berusia 15 tahun saat diamankan pihak Kepolisian Polsek Sorong Barat. MP nekat Melakukan pencurian 15 laptop dan 1 unit Infocus di sebuah sekolah menengah pertama di Kota Sorong pada 26 September 2022 lalu. (Foto : Istimewa)

SORONG– Aksi seorang anak dibawah umur terbilang lihai, pasalnya anak berusia 15 tahun berinisial MP ini berani melakukan pencurian 10 unit laptop dan 1 unit infocus milik SMP Ampera X Boswesen Kota Sorong seorang diri. 

Menurut Kepala Sekolah SMP Ampera X Boswesen, Antonia Koritelu kejadian ini diketahui pihak Sekolah pada hari Senin (26/9/2022) lalu saat Antonia masuk ke ruangannya dan menemukan atap plafon ruangannya dalam kondisi rusak dan menemukan alat-alat operasional sekolah hilang. 

“Kejadian waktu itu hari Senin tanggal 26 September, saya masuk ruangan ternyata plafon sudah rusak. Setelah dicek ternyatanya 10 unit laptop dan 1 infokus hilang, kemudian saya melapor ke Polsek Sorong Barat,” jelas Antonia Koritelu.

MP usai melakukan aksinya langsung menghilang selama kurang lebih satu Minggu. Pihak kepolisian Polsek Sorong Barat yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak melakukan olah TKP di lokasi kejadian guna mengetahui bahan keterangan awal mengenai tindak pidana pencurian tersebut.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku, akhirnya pada Senin (3/10/2022) dini hari sekitar pukul 05.00 WIT,  Tim Opsnal Polsek Sorong Barat yang dipimpin langsung Kapolsek Sorong Barat, Iptu I Nyoman Sumadi dan Kanit Reskrim Ipda Bayu Winata, berhasil menangkap MP di seputaran Kampung Baru. MP saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. 

 “Pelaku MP ini berusia 15 tahun dan cukup lincah dalam melarikan diri, berhasil lolos 1 kali tapi akhirnya kita berhasil menangkapnya,” terang Kapolsek Sorong Barat. Iptu I Nyoman Sumadi saat dikonfirmasi iNewsSorong.id, Selasa (4/10/2022). 

Lanjut Kapolsek dari hasil identifikasi awal pihak Kepolisian diketahui ada sejumlah  barang bukti yang dicuri diantaranya 5 unit Laptop Lenovo, 2 unit laptop Acer, 2 unit Laptop Asus, 1 unit Laptop Toshiba dan 1 unit Infocus. Saat ini pelaku MP sudah diamankan di Polsek Sorong Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. 

“Pencurian tersebut sangat merugikan pihak sekolah, sehingga menyebabkan proses belajar mengajar menjadi terhambat,” ucapnya.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut