get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapal Senilai Rp 9 Miliar Diduga Dicuri di Perairan Kais, Polisi Fokus Amankan Barang Bukti

Kasus Dugaan Pencurian Dua Kapal Senilai Rp 9 Miliar, Polres Sorong Selatan Periksa 10 Saksi

Rabu, 19 Maret 2025 | 00:14 WIB
header img
Polisi Akan Tarik Barang Bukti ke Teminabuan untuk permudah pengawasan.


KAIS, iNewssorongraya.idPolres Sorong Selatan tengah menyelidiki kasus dugaan pencurian dua kapal milik PT MPG, yaitu kapal tongkang APS 01 dan tugboat Fransiscus 05, senilai Rp 9 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh perwakilan perusahaan berinisial S setelah kejadian terjadi di perairan Distrik Kais, Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, Ipda Calvin Simbolon, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima pada Selasa (4/3/2025), dan hingga kini pihaknya telah memeriksa 10 saksi. “Penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kami telah memeriksa 10 saksi dan masih mendalami keterlibatan pihak lain. Selain itu, kami juga akan memanggil saksi tambahan untuk dimintai keterangan,” ujar Calvin pada Selasa (18/3/2025).

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa terdapat persoalan hak masyarakat yang belum dibayarkan oleh PT MPG. Menurut Calvin, sebelumnya telah ada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat mengenai pembayaran sebesar Rp 160 juta, namun hingga kini belum direalisasikan.

“Karena hak mereka belum terpenuhi, masyarakat berinisiatif untuk menjual kapal tersebut. Sebelumnya, mereka menuntut Rp 200 juta, tetapi setelah negosiasi disepakati menjadi Rp 160 juta,” jelasnya.

Saat ini, dua kapal yang menjadi barang bukti masih berada di Distrik Kais, dan pihak kepolisian berencana menariknya ke Pelabuhan Teminabuan guna pengawasan lebih lanjut. “Kami akan tarik ke Teminabuan agar lebih mudah diawasi. Rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan,” tegas Calvin.

Sementara itu, Kapolres Sorong Selatan, AKBP Gleen Rooi Molle, menyatakan bahwa pihaknya akan memediasi perusahaan dan masyarakat adat guna menyelesaikan permasalahan ini. “Ada hak-hak masyarakat yang menjadi tanggung jawab perusahaan. Kami akan mempertemukan kedua belah pihak agar ada solusi,” ungkapnya.

Di sisi lain, kasus ini semakin rumit setelah muncul laporan bahwa kapal tongkang yang menjadi barang bukti sempat ditarik dari lokasi kejadian tanpa koordinasi dengan pihak kepolisian maupun pemilik kapal. Kapal tersebut diketahui ditarik oleh Tugboat Umsini, milik Lantamal XIV Sorong, pada Minggu (16/3/2025), dengan tujuan dibawa ke Kota Sorong.

Sawaludin, perwakilan PT MPG, mengaku kaget atas tindakan tersebut. “Seharusnya barang bukti tetap berada di lokasi dan diawasi kepolisian. Namun, kapal ini justru dipindahkan tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya, Senin (17/3/2025).

Kuasa hukum masyarakat adat Kais, Simon Soren, membenarkan bahwa pemindahan kapal dilakukan atas permintaan masyarakat. Namun, informasi ini bertolak belakang dengan laporan lain yang menyebutkan kapal ditarik untuk dijual sebagai besi tua, meskipun masih dalam proses hukum.

Setelah pemberitaan mengenai pemindahan kapal mencuat, pihak PT MPG langsung melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan TNI AL. Tak lama setelah itu, kapal dilepaskan di tengah laut dan batal dibawa ke Sorong.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut