get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Pencurian Dua Kapal Senilai Rp 9 Miliar, Polres Sorong Selatan Periksa 10 Saksi

Kapal Tongkang Barang Bukti Raib, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kais Sorong Selatan Angkat Bicara

Senin, 17 Maret 2025 | 15:16 WIB
header img
Kuasa hukum masyarakat adat Kais, Sorong Selatan, Simon Soren. SH.

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Sebuah kapal tongkang yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan pencurian yang saat ini kasus tersebut masih berprses di Polres Sorong Selatan dilaporkan hilang setelah ditarik dari lokasi kejadian diduga oleh kapal tugboat Umsini milik Lantamal XIV Sorong tanpa sepengetahuan pemilik kapal maupun pihak kepolisian. Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kais, Simon Soren, angkat bicara dan memberikan klarifikasi.

Dalam keterangannya, Simon Soren menegaskan bahwa masyarakat adat Kampung Kais, Distrik Kais, Kabupaten Sorong Selatan, tidak ingin dikriminalisasi terkait penarikan kapal tongkang tersebut. Menurutnya, akar permasalahan sesungguhnya adalah PT MPG yang belum membayar hak masyarakat adat selama hampir enam tahun, sehingga masyarakat mengamankan kapal sebagai bentuk tuntutan atas hak mereka.

“Masyarakat sudah berulang kali mencoba menghubungi PT MPG terkait sewa tambang yang belum dibayarkan, namun tidak pernah direspon. Karena itu, mereka mengamankan kapal tersebut sebagai bentuk protes,” ujar Simon Soren, Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Lantamal XIV Sorong hanya bertindak atas permintaan masyarakat adat untuk mengamankan kapal tersebut. “Lantamal Sorong tidak bertindak sepihak, mereka hanya membantu menindaklanjuti permintaan masyarakat adat yang merasa hak mereka belum dipenuhi oleh PT MPG,” jelasnya.

Simon Soren juga mempertanyakan legal standing dari Sawaludin yang mengatasnamakan PT MPG dalam laporan dugaan pencurian kapal. Ia menuding bahwa Sawaludin sering mencatut nama pihak berwenang, termasuk kepolisian dan anggota DPR RI Dapil Papua Barat Daya, untuk menguatkan posisinya dalam konflik ini.

Sementara itu, Sawaludin dari PT MPG sebelumnya melaporkan bahwa kapal tongkang tersebut telah diamankan oleh kepolisian sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencurian. Ia menyayangkan pemindahan kapal tanpa koordinasi dengan pihaknya maupun aparat penegak hukum.

“Kapal ini sudah diberi garis polisi dan seharusnya tetap berada di lokasi kejadian hingga kasus ini selesai diproses secara hukum,” ujar Sawaludin.

Menanggapi hal ini, Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Roy Molle mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas pemindahan barang bukti tersebut. “Kami sedang menyusun laporan kronologis dan akan memberikan penjelasan lebih lanjut,” ungkapnya.

Redaksi iNews telah mencoba mengklarifikasi kasus ini kepada pihak TNI AL dalam hal ini Dispen Koarmada III Sorong untuk mendapatkan jawaban dari pihak Asops dan Dantim Intel Lantamal XIV. Dari keterangan salah satu staf Dispen Koarmada III, iNews mendapatkan jawaban bahwa pihak Lantamal XIV masih menunggu hasil rapat dari Masyarakat adat kais dengan pihak PT. MPG.

“Dari beliau-beliaunya [sampaikan] [masih] menunggu hasil rapat dari Masyarakat adat kais dengan pihak PT. MPG,”ungkap salah satu staf Dispen Koarmada III Sorong.

 

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut