Kapal Tongkang Berstatus Barang Bukti Raib, Diduga Ditarik Kapal TNI AL, Pemilik Kapal Kaget!

SORONG, iNewssorongraya.id – Sebuah kapal tongkang yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan pencurian dan masih dalam proses hukum di Polres Sorong Selatan, dilaporkan telah ditarik dari lokasi kejadian oleh kapal tugboat Umsini milik Lantamal XIV Sorong tanpa sepengetahuan pemilik kapal maupun pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kapal tongkang tersebut ditarik dari TKP di Distrik Kais, Kabupaten Sorong Selatan pada Minggu (16/3/2025) sore dan rencananya akan dibawa ke Kota Sorong. Kejadian ini mengejutkan pihak pelapor, Sawaludin dari PT. MPG, yang sebelumnya melaporkan kasus dugaan pencurian kapal tongkang tersebut ke Polres Sorong Selatan.
Saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025), Sawaludin mengaku bingung atas tindakan tersebut, mengingat kapal tongkang tersebut sudah dipasangi garis polisi (police line) dan masih dalam proses hukum. “Seharusnya barang bukti dalam kasus hukum tetap berada di lokasi di bawah pengawasan kepolisian. Namun, kapal ini justru ditarik oleh pihak lain [Kapal Tagboat Umsini/Lantamal XIV Sorong] tanpa ada koordinasi dengan kami,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pembicaraan atau kesepakatan antara pihak PT. MPG dengan pihak yang menarik kapal tongkang tersebut. “Kami sama sekali tidak pernah memberikan izin atau berkomunikasi dengan pihak mana pun terkait pemindahan kapal tongkang tersebut, terlebih kapal ini merupakan barang bukti yang masih berperkara di kepolisian,” tambahnya.
Selain itu, Sawaludin mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan tuntutan masyarakat terkait kasus ini. “Kami masih dalam proses membayar tuntutan masyarakat di Kais. Namun, tiba-tiba ada perubahan setelah pertemuan dengan pihak ketiga,” ungkapnya.
Menanggapi kejadian ini, Kapolres Sorong Selatan, AKBP Gleen Roy Molle, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pemindahan barang bukti tersebut. “Kami sedang menyusun laporan kronologisnya, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, redaksi iNewssorongraya.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Lantamal XIV Sorong dan Koarmada III Sorong terkait tindakan penarikan kapal tongkang tersebut.
Kasus Dugaan Pencurian Kapal Tongkang
Sebelumnya, Polres Sorong Selatan tengah menyelidiki dugaan kasus pencurian kapal tongkang milik PT. MPG yang terjadi di perairan Distrik Kais, Kabupaten Sorong Selatan. Seorang pria berinisial TF diduga terlibat dalam aksi tersebut sebagai broker. Dugaan ini muncul setelah laporan dari pemilik kapal, Sawaludin, yang telah melaporkan kasus ini ke Polres Sorong Selatan pada 4 Maret 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TF diduga menyewa kapal kayu milik seorang pejabat Pemkot Sorong dengan dalih mengangkut speedboat. Namun, setelah tiba di lokasi, nakhoda kapal mendapati bahwa yang hendak ditarik adalah kapal tongkang. Karena menolak menarik kapal tersebut, nakhoda mengaku dipaksa oleh penyewa hingga akhirnya menghubungi pemilik kapal dan mengembalikan tongkang ke lokasi semula.
Kapolda Papua Barat Daya telah menginstruksikan Polres Sorong Selatan untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Hingga saat ini, tiga orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk pihak pelapor dari PT. MPG, seorang warga setempat, dan nakhoda kapal yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Profil Kapal Tugboat Umsini
Dari penelusuran iNews, diketahui, Tugboat Umsini (TD Umsini) adalah kapal tunda milik TNI Angkatan Laut yang bertugas di Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIV di Sorong, Papua Barat. Kapal ini merupakan satu dari dua kapal tunda yang diterima TNI AL pada tahun 2023.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi iNewssorongraya.id masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari pihak TNI AL dalam hal ini Panglima Koarmada III dan Danlatamal XIV Sorong.
Editor : Hanny Wijaya