Kapal Tongkang Milik PT MPG Diduga Dicuri, Perusahaan Laporkan ke Polisi

SORONG, iNewssorongraya.id – Sebuah kapal tongkang milik PT MPG diduga dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab dan telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sorong Selatan. Laporan polisi dengan Nomor: LP/B/III/2025/SPKT/Polres Sorong Selatan Polda Papua Barat Daya diajukan oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh Sawaludin, pada 4 Maret 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku yang diduga berinisial TF terlibat dalam maraknya penjualan serta pemotongan kapal dan alat berat untuk dijadikan besi tua. Dugaan pencurian ini terungkap setelah tongkang yang berada di Sungai Distrik Kais, Kabupaten Sorong Selatan, tiba-tiba ditarik menggunakan kapal kayu. Diduga, kapal tongkang tersebut akan dibawa ke Sorong untuk dipotong dan dijual sebagai besi tua.
Kejadian ini diketahui setelah nakhoda kapal yang disewa TF menolak menarik tongkang tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada pemilik kapal kayu. Pemilik kapal kemudian memerintahkan nakhoda untuk mengembalikan tongkang ke lokasi semula, yang akhirnya diamankan di Muara Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan.
Menanggapi laporan ini, Kapolda Papua Barat Daya langsung menginstruksikan Kapolres Sorong Selatan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tiga saksi, termasuk perwakilan PT MPG, masyarakat sekitar, serta nakhoda kapal yang terlibat dalam insiden tersebut.
Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan TF dalam kasus ini. Sementara itu, redaksi iNewssorongraya.id masih berupaya menghubungi Kapolres Sorong Selatan, AKBP Glen Rooi Molle, untuk mendapatkan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Kasus dugaan pencurian kapal tongkang ini menambah daftar panjang aksi ilegal terkait penjualan kapal dan alat berat di wilayah Sorong. Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat bekerja sama dalam memberantas praktik ilegal semacam ini demi menjaga keamanan aset maritim di Papua Barat Daya.
Editor : Chanry Suripatty