Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Faudy Ibrahim, S.Tr.K.mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban terkait kasus tersebut, dimana kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Reskrim.
" Terkait kasus tersebut diketahui bahwa keluarga pelapor mendatangi polres (Raja Ampat) pada tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 16.57 WIT untuk membuat laporan polisi. Sementara laporan polisi sudah diterima dari piket penjagaan oleh pihak Reskrim dan sudah di disposisi kepada penyidik untuk melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu dan memintai keterangan lebih lanjut terhadap kasus penganiayaan yang dimaksud pasal 351 KUHP," ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim atas kasus ini pihaknya akan bekerja secara cepat, profesional dan transparan dalam penanganan perkara tersebut.
" Kami dari pihak polres akan berupaya bertindak cepat, profesional dan transparan dalam penanganan kasus tersebut dan akan kami laporkan perkembangan kedepannya," ujarnya.
Atas laporan polisi dari pihak keluarga, pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada terduga pelaku.
" Terkait terduga pelaku penganiayaan kita sudah buatkan surat panggilan, paling lambat besok pihak penyidik akan segera periksa terkait laporan polisi tersebut," katanya.
" pihak penyidik juga sudah berkoordinasi dengan ibu dari korban terkait laporan tersebut," tandasnya.
Editor : Sayied Syech Boften