get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru SMP di Raja Ampat Nyaris Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Murid

Kasus Oknum Guru Aniaya Anak Murid Jadi Atensi Khusus Polres Raja Ampat

Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:34 WIB
header img
SS (7) siswa kelas 1 SD YPK Marthen Luther ditemani ibunya saat dirawat di RSUD Waisai, Raja Ampat. SS dianiaya oleh sang guru berinisial LWD hingga mengalami sejumlah luka serius. (FOTO: iNewsSorong.id - HO Dok Keluarga)

WAISAI, iNewsSorong.id - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru SD YPK Marthen Luther, Yenbeser berinisial LWD terhadap seorang murid kelas satu SD tersebut pada 23 Agustus 2024 kemarin, mendapat atensi khusus jajaran polres Raja Ampat

Kapolres Raja Ampat , AKBP Edwin Parsaoran melalui Kabag OPS Polres Raja Ampat, AKP H. Muhadi mengatakan kasus tersebut mendapat perhatian serius jajarannya. 

"Kapolres sampaikan bahwa kasus ini menjadi kasus yang diatensi oleh Polres Raja Ampat," ungkap Kabag Ops saat dikonfirmasi Jurnalis iNewsSorong.id, Kamis (24/8/2023). 

Kabag Ops mengatakan kasus penganiayaan terhadap anak berumur 7 tahun ini akan dipercepat proses penanganannya, sehingga dalam waktu dekat, kasus tersebut bisa rampung dan pelaku bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Proses penanganan atas kasus ini akan dipercepat sehingga bisa rampung dalam waktu dekat ini. Supaya terduga pelaku ini juga bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Faudy Ibrahim, S.Tr.K.mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban terkait kasus tersebut, dimana kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Reskrim.

" Terkait kasus tersebut diketahui bahwa keluarga pelapor mendatangi polres (Raja Ampat) pada tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 16.57  WIT untuk membuat laporan polisi. Sementara laporan polisi sudah diterima dari piket penjagaan oleh pihak Reskrim dan sudah di disposisi kepada penyidik untuk melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu dan memintai keterangan lebih lanjut terhadap kasus penganiayaan yang dimaksud pasal 351 KUHP," ungkap Kasat Reskrim. 

Lanjut Kasat Reskrim atas kasus ini pihaknya akan bekerja secara cepat, profesional dan transparan dalam penanganan perkara tersebut. 

" Kami dari pihak polres akan berupaya bertindak cepat, profesional dan transparan dalam penanganan kasus tersebut dan akan kami laporkan perkembangan kedepannya," ujarnya. 

Atas laporan polisi dari pihak keluarga, pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada terduga pelaku.

" Terkait terduga pelaku penganiayaan kita sudah buatkan surat panggilan, paling lambat besok pihak penyidik akan segera periksa terkait laporan polisi tersebut," katanya. 

" pihak penyidik juga sudah berkoordinasi dengan ibu dari korban terkait laporan tersebut," tandasnya. 

Editor : Sayied Syech Boften

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut