SORONG, iNewsSorong.id - Kasus dugaan penyeludupan Kapal berbendera asing yang ditangani Ditpolairud Polda Papua Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sorong akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, pelimpahan tahap dua (P21) dilakukan tim penyidik Ditpolairud Polda Papua Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sorong pada Kamis (10/8/2023).
Menurut Kajari Sorong, Muhammad Rizal kepada wartawan di Sorong , Jum'at (11/8/2023) mengatakan, dalam kasus dugaan penyeludupan kapal asing tersebut terdapat dua perkara yang dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sorong, diantaranya tentang pelayaran yang diselidiki oleh Dirpolairud dan Kepabeanan yang diselidiki oleh Bea dan Cukai. Dua administrasi yang kemungkinan akan digabung.
Nahkoda kapal asing asal Hongkong, Cina, JM saat diserahkan Tim Gakum Ditpolairud Polda Papua Barat dan Bea Cukai Sorong (FOTO : iNewsSorong.id-KIRANA).
"Kemarin kami menerima pelimpahan dengan status ditahan, kami tahan hanya satu perkara yakni di Pidum untuk pelayaran untuk Bea Cukai otomatis tidak," kata Muhammad Rizal saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Jumat (11/8/2023).
Rizal mengatakan dari dua perkara yang dilimpahkan oleh penyidik tersebut sebenarnya objeknya sama, hanya saja kualifikasi deliknya yang membedakan.
"Intinya yang satu pelayaran dan satu yang dilanggar terkait Kepabeanan Bea Cukai mengenai bongkar muatan," jelasnya.
Dalam perkara tersebut menurut Rizal, pihak Bea Cukai tidak melakukan penahanan karena proses awal kasus ditangani Dirpolairud Polda Papua Barat.
Kini kapal China tersebut masih berada di Tampa Garam, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.
Kantor Kejaksaan Negeri Sorong (FOTO: iNewsSorong.id)
"Terhitung tahap dua kemarin kami lakukan penahanan di perkara Pidumnya," ungkapnya.
Editor : Chanry Suripatty