get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Pendukung Hadiri Kampanye Pasangan "PAHAM" di Sorong, Seruan Perubahan Bergema

Oknum RT Diduga Peras Oknum Pengusaha BBM Ilegal Atasnamakan 4 Pimpinan Media

Senin, 31 Juli 2023 | 16:52 WIB
header img
Dugaan pemerasan mencatut nama 4 Pimpinan Media di Kota Sorong terhadap pengusaha bbm Ilegal (FOTO: ILUSTRASI)

SORONG, iNewsSorong.id - Maraknya peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di wilayah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya yang dijalankan oleh sejumlah pengusaha dan oknum aparat dimanfaatkan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan alias uang tutup mulut. 

Tak tanggung - tanggung, sejumlah oknum tersebut bahkan mencatut nama sejumlah pimpinan organisasi pers di Kota Sorong untuk mengambil jatah bulanan. 

" Dari pengakuan Ibu Dessy ke kami bahwa uang yang diambil oleh saudara AW itu berjumlah Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah). Uang tersebut disampaikan oleh AW untuk diberikan kepada 4 pimpinan organisasi pers di Kota Sorong," ungkap salah seorang Jurnalis yang enggan namanya diberitakan. 

Dari informasi yang didapatkan iNewsSorong.id, maraknya peredaran BBM Ilegal tersebut di beli dari seorang pengusaha tanpa dokumen lengkap. Dimana lokasi transaksi bbm yang diduga Ilegal itu beralamat di Jalan Baru, Kota Sorong.

" Modusnya pengusaha ini membeli dari para sopir mobil Tanki Minyak yang telah menjual sisa minyak tersebut. Lokasi transaksi bbm Ilegal ini beralamat di belakang gudang Bulog, Jalan Baru,"ungkap Jurnalis tersebut. 

Dari hasil pembelian bbm Ilegal jenis solar tersebut seorang oknum LSM yang sehari-hari juga berprofesi sebagai Ketua RT di wilayah Kilo 12 menemui pengusaha perempuan yang kerap bermain bbm Ilegal tersebut dan meminta sejumlah upeti. 

Ironisnya oknum LSM berinisial AW tersebut mengatasnamakan 4 pimpinan organisasi media untuk mendapatkan upeti sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah). 

" Dari Hasil Pembelian Minyak BBM jenis Solar itu, diduga seorang Oknum LSM dan sekaligus RT yang beralamat tinggal di kilo 12, telah  bertemu dengan pengusaha bbm Ilegal berinisial  ID, guna meminta sejumlah Upeti dengan mengatasnamakan empat pimpinan Media dengan jumlah uang sebayak Rp, 6.000.000,"ujarnya.

Dari keterangan wartawan yang berhasil mendapatkan rekaman pembicaraan dengan ID diketahui awalnya ID hanya mampu memberikan upeti sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) namun dari AW tetap bersikeras menaikan nilai upeti tersebut, sehingga ID akhirnya bersedia menaikkan nilai upeti tersebut menjadi Rp. 6.000.,000,- ( Enam Juta Rupiah) dan diserahkan kepada AW. 

" Data atau informasi ini berdasarkan hasil rekaman dari seorang wartawan yang telah merekam percakapan tersebut dan di dalam percakapan tersebut sempat berdebat mulai ID, hanya mampu memberikan sebanyak RP, 3. 000.000 namun AW tetap bersikeras, sehingga dari Rp, 3000.000 itu kemudian ID, menaikannya menjadi Rp, 6000.000," bebernya. 

Perbuatan AW tersebut yang diduga meminta sejumlah uang upeti dengan mengatasnamakan 4 pimpinan media membuat heboh kalangan Jurnalis di Kota Sorong. 

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Papua Barat - Papua Barat Daya, Chanry Suripatty sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan oknum LSM tersebut. 

Menurut Chanry, dirinya sama sekali tidak pernah meminta uang kepada pengusaha bbm yang diduga bbm Ilegal bahkan Chanry telah berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan Media untuk menanyakan hal itu, namun sampai saat ini mereka juga tidak pernah mengetahui hal tersebut. 

" Jangankan minta uang, kenal saja dengan pengusaha bbm Ilegal saja tidak pernah. Dan kami juga tidak pernah ada komunikasi dengan saudara AW untuk tindakan meminta upeti tersebut,"ungkap Chanry yang ditemui wartawan di sebuah Cafe di Kota Sorong, Senin (31/7/2023).

Menurut Chanry yang juga merupakan Koorwil IJTI Maluku Papua tersebut, dugaan perbuatan dari AW tersebut perlu didalami dan jika benar terjadi maka AW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

" Kami Bersama rekan-rekan jurnalis televisi lainnya juga merasa kaget dengan informasi ini, kami sementara melakukan cross chek atas hal tersebut. Jika betul ada permintaan upeti dalam hal ini memeras pengusaha bbm, hal ini harus dipertanggungjawabkan oleh saudara AW termasuk pemberi upeti tersebut," tegas Chanry. 

Lanjut Chanry bahwa dari informasi yang diketahui selama ini bahwa Saudara AW bukan merupakan seorang Jurnalis dan Jurnalis profesional yang sudah berkompeten pasti tahu akan UU Pers dan Kode Etik Jurnalis sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas seorang jurnalis. 

" Yang kami tahu bahwa Saudara AW ini kan bukan Seorang Jurnalis, kenapa harus membawa bawa atau menjual nama Pimpinan Media ke pengusaha, ini kan sudah sangat melanggar sekali tentang kode etik seorang jurnalistik dan kalau seorang jurnalis profesional pasti sudah paham tentang UU dan Kode Etik Jurnalis dan tidak mungkin melakukan pemerasan,"ujar Chanry yang juga merupakan Pimpinan Redaksi iNews Network. 

Atas kejadian tersebut, menurut Chanry, pihaknya sementara mengumpulkan data lengkap terkait permintaan upeti yang mengatasnamakan 4 pimpinan media. 

" Kami sementara mengumpulkan data-data, dan setelah lengkap kami akan kaji, lalu kami akan membuat laporan Polisi. Hal ini tentunya haru dilakukan agar ada efek jera bagi siapapun yang dengan sengaja untuk kepentingan pribadi mencatut nama wartawan apalagi pimpinan media," tegasnya. 

Chanry juga berharap agar aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian untuk dapat bertindak tegas terhadap maraknya peredaran BBM Ilegal di wilayah Kota Sorong. Dan meminta kepada para jurnalis untuk bekerja secara profesional dan taat akan UU Pers dan Kode Etik Jurnalis.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut