JAKARTA, iNewsSorong.id - Maraknya kasus ilegal logging di Kabupaten Sorong mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ketua Satgas Direktorat Wilayah V Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria kepada iNewsSorong.id mengatakan Ilegal logging masuk pada ranah pelanggaran hukum sektor kehutanan dan pidana korupsi (suap).
" Hal tersebut masuk ranah Kemenhut dan aparat penegak hukum lainya. Namun bisa jadi ada dugaan suap (korupsi) dibalik kasus itu.
Untuk itu, KPK melalui Korsup pencegahan kata Dian Patria mendorong instansi terkait kehutanan dan penegak hukum lainnya di wilayah Sorong, Papua Barat Daya untuk segera bertindak tegas dalam penegakan hukum atas maraknya ilegal logging di wilayah itu.
" Kami dari korsup pencegahan mendorong instansi terkait kehutanan untuk mendorong penegakan hukum agar tidak terjadi kerugian negara (alam rusak, penerimaan negara hilang),"tegas Dian Patria.
Penegakan hukum terhadap ilegal logging lanjut Dian membutuhkan dukungan semua pihak termasuk masyarakat Papua.
" Tentunya ini membutuhkan dukungan semua pihak termasuk masyarakat.. seringkali jika dilakukan penegakan hukum di papua sulit karena dihalangi. Jadi ditegakan diluar Papua, seperti Makasaar dan Surabaya," ujarnya.
Sebelumnya di wilayah Kabupaten Sorong, marak terjadi kasus Ilegal logging. Dimana sejumlah TPK kedapatan menampung kayu-kayu jenis Merbau yang diambil dari masyarakat di wilayah Tambrauw, Sorong Selatan dan Maybrat.
Sayangnya aparat penegak hukum di wilayah itu seolah tutup mata atas pelanggaran yang terjadi.
Editor : Chanry Suripatty