SORONG, iNewsSorong.id - Sidang pra peradilan yang diajukan pihak Selviana Wanma atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Proyek Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-25-/R.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022 mulai bergulir di pengadilan negeri Sorong.
Selviana Wanma mengajukan pra peradilan melalui tim kuasa hukumnya di pengadilan negeri Sorong, Papua Barat Daya.
Sebelumnya Selviana Wanma dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.
Sidang pra peradilan Selviana Wanma melalui Kuasa Hukumnya, Johnson Panjaitan menilai keabsahan penetapan tersangka kepada Selviana Wanma dalam kasus korupsi Proyek Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-25-/R.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022.
Kuasa Hukum Selviana Wanma dalam sidang yang berlangsung pukul 10.00 WIT pada (18/1/2023) menghadirkan saksi Ahli Doktor Mompang dari Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal dari PN Sorong, Bernard Papendang terjadi perdebatan akademis antara pihak pemohon dan termohon dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pidsus Kejari Sorong, Khusnul Fuad.
Saling adu perdebatan akademis berlangsung dengan tertib dimana pemohon diberikan kesempatan terlebih dulu meminta keterangan saksi Ahli, setelah itu barulah giliran pihak termohon yang mendapat kesempatan bertanya.
Yang mana pihak pemohon terlihat berusaha menjelaskan prosedur penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Kejari Sorong kepada kliennya yang di pandang tindak seusai prosedur.
Namun pihak termohon dalam hal ini Kejari Sorong tetap bersikeras prosedur telah mereka lalui , sebab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010 telah telah ada dua keputusan Pengadilan Tipikor yang bersifat inkrah. Selanjutnya Acuan utama dari pihak Kejaksaan, pihaknya secara konstitusi dituntut untuk wajib melaksanakan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor.
Saksi Ahli yang dihadirkan berusaha menjawab semua pertanyaan yang diajukan pihak pemohon maupun termohon dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki.
Usai sidang, Jonson Panjaitan kepada wartawan menerangkan kliennya mengajukan permohonan untuk menguji prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka.
"Kami mau menguji apakah prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam memeriksa berkas perkara terkhusus kepada Selviana Wanma, " ujar Johnson Panjaitan.
Dimana menurut Johnson Panjaitan, berkas perkara yang dipakai oleh Kejaksaan yang dihadirkan sendiri oleh Kejaksaan sebagai bukti adalah berkas perkara yang digunakan kepada tiga terdakwa yang mana dua telah berkekuatan hukum tetap dan satu sedang dalam proses persidangan.
"Kami mendapatkan bukti yang justru diajukan sendiri oleh Kejaksaan, bahwa dia menggunakan seluruh hasil berkas perkara yang tiga kepada Selvi. Padahal berkas perkara yang tiga itu satu kesatuan sendiri dan Selvi sendiri, " kata dia.
Kemudian posisi Selviana Wanma sebagai komisaris, maka dia tidak terlibat secara langsung soal teknis.
"Kalau dilihat soal jumlahnya, berdasarkan bukti yang diajukan oleh Kejaksaan uangnya lebih banyak yaitu 5 miliar, sedangkan kerugian negaranya cuma 1,3 miliar. Apakah kamu bisa uji uang yang mana dari 5 Miliar itu, sebab PT tersebut tidak hanya melakukan satu kegiatan saja, " kata Johnson Panjaitan menyebutkan.
Johnson pun mengaku heran dengan bukti-bukti yang diajukan pihak Kejari Sorong dalam perkara tersebut. Dimana menurut Johnson hal tersebut keliru.
"Kalau uang ke bendahara PT masa bisa lebih sampai 5 Miliar Rupiah. Karena buktinya 5 Miliar lebih kalau dihitung, saya tanya dari rekening koran yang diajukan sebagai bukti, saya tanya dari uang tersebut mana yang bisa dijadikan bukti, tenyata nggak bisa dijawab.
Kemudian Jaksa sendiri mengatakan bukti tersebut baru di dapat dalam persidangannya terdakwa Besar Tjahyono yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
"Jadi tidak bisa dijadikan bukti, sebab tidak disita dari awal kemudian dijadikan bukti. Ingat barang bukti itu baru sah, jika prosedur mendapatkan jelas, bukan di ujung, tentu ngak bisa, " ucap Johnson Panjaitan.
Dia menegaskan bahwa proses penetapan Selviana Wanma sebagai tersangka oleh Kejaksaan dilakukan secara semena - mena, tidak sesuai prosedur. Bahkan secara administratif, tadi bisa dilihat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan tahun 2017 sedangkan sekarang tahun 2022.
"Kok bisa dihidupkan begitu, sementara ada rens waktu. Kan tidak bisa digunakan secara terus menerus begitu. Ini bisa dikatakan manipulasi administratif dengan mengunakan yang lama untuk membenarkan yang baru, " papar Johnson Panjaitan.
Kemudian soal adanya putusan Pengadilan yang telah bersifat inkrah, Johnson Panjaitan menyampaikan, putusan pengadilan itu ada pada poin pertimbangan bukan pada amar putusan.
"Pada pertimbangan putusan, disebutkan kata tidak cermat dan tuntas, karena itu Selviana harus diperiksa sebagai saksi sesuai KUHAP 184. KUHAP 184 itu berbicara soal bukti - bukti, " kata dia menerangkan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sorong yang di konfirmasi menyampaikan belum mau berkomentar, sebab proses praperadilan masih berlanjut. Namun pada intinya, pihaknya tetap bersikeras bahwa poin utama, prosedur sudah dijalani, dan objek praperadilan tentu tidak bisa menyentuh pada pokok perkara.
Dalam persidangan lanjutan, pihak termohon akan menghadirkan tiga saksi fakta dan satu saksi ahli.
"Kami akan ajukan 3 saksi fakta dan satu saksi ahli, " tutur Khusnul Fuad.
Dalam petitum permohonan praperadilan, Kuasa hukum Selviana Wanma memohon agar Hakim Praperadilan PN Sorong dapat mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: Print – 01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017 jo Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT -02/R.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA atas nama Pemohon Selviana Wanma berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-25-/R.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor :6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk tanggal 12 juli 2022 adalah tidak Sah dan Batal Demi Hukum; Menyatakan Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum.
Menyatakan Tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka Pemohon oleh Termohon, termasuk laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas pertambangan dan energy Kabupaten Raja Ampat TA.2010 Nomor: LAPKKN-58/PW27/5/2020 tanggal 02 April 2020.
Editor : Chanry Suripatty