get app
inews
Aa Text
Read Next : Belajar dari Raja Ampat: Sumatera Utara Siapkan Transformasi Pengelolaan Laut Berkelanjutan

Lakukan Perlawanan, JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Hukum Onslag Terdakwa Korupsi Selviana Wanma

Selasa, 20 Agustus 2024 | 05:56 WIB
header img
Selviana Wanma dengan tangan terborgol usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada kantor Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja 2010, (FOTO: Dok)

 


SORONG, iNewsSorong.id - Pihak Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sorong melakukan perlawanan hukum yakni Kasasi  ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan vonis lepas (Onslag) terhadap terdakwa perkara Korupsi Selviana Wanma dalam kasus dugaan korupsi perkerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, SH., MH mengatakan putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari terhadap terdakwa korupsi Selviana Wanma telah diputuskan. 

Dalam putusan tersebut, menurut Kajari, terdakwa di nyatakan terbukti sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  namun dianggap oleh majelis bukan merupakan perbuatan pidana sehingga putusannya onslag.

“ Jadi bukan bebas, onslag keputusannya seperti itu. Jadi onslag itu apa yang kita dakwakan terbukti dakwaan kita itu pada pasal 2 dan pasal 3,” ujar Kajari, belum lama ini. 

Dalam putusan atau vonis majelis hakim tersebut, pada pasal 2 Undang - Undang Tipikor dianggap tidak terbukti oleh majelis hakim, sedangkan pasal 3 Undang - Undang Tipikor terbukti seperti yang di dakwakan oleh JPU

“ Pasal 2 dianggap tidak terbukti oleh majelis hakim dan yang terbukti adalah pasal 3, pasal 3 itu pun dan dakwaan kita perbuatan tindak pidana korupsi yang dianggap terbukti oleh  majelis,” ujarnya.

Lanjut Kajari menerangkan, majelis berpendapat perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana dan dianggap sebagai perbuatan perdata. 

Pada perkara Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 1,3 Millyar, menurut Kajari Kajari, selain Selviana Wanma, ada 3 orang terpidana dalam perkara korupsi ini.

Ketiganya yaitu Willem Piter Mayor selaku PPK, Besar Tjahyono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri dan Paulus P. Tambing selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang saat ini sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

Berdasarkan putusan sidang Paulus Tambing yang lalu, Kajari mengungkap kerugian negara dalam perkara ini di bebankan kepada Selviana Wanma pemilik PT. Fourking Mandiri, namun dalam putusan majelis terhadap terdakwa Selviana Wanma putusannya di onslag.

Kajari menambahkan dalam putusan tersebut sikap terdakwa menerima putusan majelis hakim sedangkan jaksa penuntut umum akan menempuh upaya hukum kasasi.

Kajari mengungkapkan alasan pihak JPU menempuh upaya perlawanan hukum atas keputusan itu, karena pertimbang-pertimbangan majelis hakim pada saat memutus perkara tersebut itu tidak sesuai dengan fakta fakta yang terungkap di persidangan.

Sidang putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari terhadap perkara dugaan korupsi tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Manokwari, pada Senin (5/8/2024). Sidang di pimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari Berlinda Ursula Mayor, didampingi hakim anggota Hermawanto dan Haries Suharman Lubis.

Diantara ketiga hakim tersebut satu hakim anggota II berbeda pandangan dalam putusan terdakwa Selviana Wanda dan menyatakan Dissenting Opinion.

“ Hakim anggota II ini sependapat dengan penuntut umum bahwa ini adalah merupakan pasal 2 tapi hakim ketua dan hakim anggota I menyatakan lain sehingga putusannya dianggap onslag itu dia,” ungkap Kajari.

Pada kesempatan itu, Kajari Sorong, Makrum dengan tegas membantah pernyataan kuasa hukum Selviana Wanma, Max Mahare  yang menyatakan kliennya bebas, sesuai dengan putusan majelis hakim. Dimana hal  itu tidak menyatakan Selviana Wanma bebas namun putusannya onslag

“ Majelis hakim itu tidak menyatakan ini bebas, tapi ini adalah keputusan onslag, kalau bebas itu benar memang harus tidak dihukum tapi kalau menyatakan bahwa ini onslag, kalau onslag itu kan perbuatan yang kita dakwakan terbukti Nah, dia menganggap pasal 3 itu terbukti tapi tidak dihukum kan, ada tidak sinkron ya maksudnya,” ungkapnya. 

Dari pertimbangan itu, Kata Kajari yang menjadi konsen Jaksa pada saat melayangkan memori kasasi atau upaya hukum.

Kejari menegaskan sikap jaksa  dalam putusan ini akan melakukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari ke depan sehingga pada saat ini perkara ini kembali mentah.

“ Ya, belum inkrah nanti setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) keputusan terakhir kita lihat kalau sudah putus itu ingkrah pada saat ini pastinya penutut umum akan melakukan langka-langkah upaya hukum,” kata Kajari. 

Sebelumnya Selviana Wanma selaku Komisaris PT. Fourking Mandiri, telah di tetapkan sebagi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sorong terkait dugaan korupsi perkerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 yang merugikan negara sebesar Rp. 1,3 Millyar. 

Selviana bahkan ditangkap oleh Tim Pidsus Kejari Sorong saat mendarat bersama suaminya di Bandara DEO Sorong, pada  kamis (14/9/2023) lalu. .

Dia ditangkap karena diduga tidak kooperatif atas pemanggilan penyidik terhadap dirinya. 

Kasus Selviana Wanma ini pun sempat menyita perhatian publik. Karena saat tersangka di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari, proses persidangan terhadap terdakwa sempat molor hingga berjalan 10 bulan. 

Tak hanya itu, soal terdakwa korupsi ini bebas berkeliaran juga menjadi sorotan oleh praktisi hukum. 

Dia terlihat kerap aktif menghadiri sejumlah kegiatan partai politik Partai Golkar. 

Sorotan datang dari Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy. Selain menyoroti soal keterlambatan atau molornya sidang terdakwa korupsi ini, Warinussy juga menyoroti soal,  sejak awal Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya itu justru mendapat perlakuan khusus dan bebas berkeliaran di luar.

Menurutnya, jika terdakwa Selviana Wanma ditetapkan jadi tahanan kota, maka yang bersangkutan hanya di wilayah Manokwari.

"Kalau menurut Pasal 23 dan 30 KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 maka yang namanya tahanan kota maka dia harusnya berada tetap di tempat di mana dia diadili," katanya.

Warinussy justru mengaku heran, dimana seorang terdakwa yang ditetapkan sebagai tahanan kota, seharusnya setelah menjalani proses di Pengadilan Tipikor di Manokwari, maka yang bersangkutan harus menetap.

"Saya justru heran kalau yang bersangkutan bebas ke Sorong dan bahkan berangkat ke Jakarta tanpa proses lainnya," jelasnya.

Warinussy menganggap, Selviana Wanma seolah mendapatkan karpet merah dari lembaga peradilan di Indonesia. 

"Selviana Wanma ini terdakwa yang paling diistimewakan oleh lembaga peradilan,"tegas tegasnya. 

Atas perkara seperti ini, Warinussy mengatakan, hal ini harus menjadi atensi khusus dari lembaga penegak hukum. 

" Ini harus jadi atensi khusus dalam penegakan hukum. Saya lihat Selviana Wanma ini mendapat karpet merah dari Majelis Hakim Tipikor, sehingga bebas berkeluyuran," ungkapnya. 

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut