SORONG, iNewsSorong.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong sangat berkeyakinan telah melalui seluruh prosedur sesuai dengan Standar Penanganan perkara hingga menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Meskipun pihak Selviana Wanma melalui kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan menduga prosedur tidak dilalui oleh pihak Kejaksaan.
Kondisi inilah yang tergambar jelas dalam proses sidang Praperadilan yang diajukan oleh Selviana Wanma terhadap pihak Kejari Sorong yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Setelah sehari sebelumnya, Rabu (18/1/2023) pihak Kuasa Hukum pemohon menghadirkan saksi ahli Dr. Mompang Pangabean dari Universitas Kristen Indonesia untuk menguatkan dalil dugaan bahwa ada ketidakabsahan prosedur yang dilakukan oleh Kejari Sorong dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dimana sebelumnya Selviana Wanma telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sorong tersangka dalam kasus korupsi Proyek Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-25-/R.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022.
Dalam kasus proyek perluasan jaringan listrik tegangan menengah dan rendah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tersebut telah ada dua putusan hakim yang berkekuatan tetap dengan terpidana Willem Pieter Mayor, dan Besar Tjahyono. Sementara satu terdakwa lagi proses yang sudah masuk upaya hukum banding setelah ada putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama atas nama, Paulus P. Tambing.
Termohon dalam lanjutan sidang lanjutan Praperadilan yang digelar, Kamis (19/1/2023) diberi pula kesempatan oleh Hakim tunggal sidang Praperadilan , Bernardus Papendang untuk menguatkan dalilnya dengan mengajukan saksi fakta dan saksi ahli. Saksi fakta yang dihadirkan yakni Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Sorong dan Prof. DR. Amir Ilyas dari Universitas Hasanuddin Makassar.
Proses sidang berjalan cukup alot baik saat pemeriksaan saksi fakta maupun keterangan dari saksi ahli. Termohon maupun pemohon berusaha untuk bisa menguatkan dalil masing - masing. Suasana ruangan sidang pun menjadi sangat menarik.
Kuasa hukum Selviana Wanma, Johnson Panjaitan mengaku agak sedikit kecewa dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan. Menurutnya saksi ahli tidak netral dalam menjelaskan soal duduk perkara yang menjadi objek praperadilan.
"Saya agak sedikit kecewa dengan kualitas ahli. Tadinya saya pikir ahli netral begitu. Ternyata tadi ahli ngaku sendiri bahwa dia memang disiapkan materi soal pokok perkara. Kita mau dia netral sehingga kita bisa mendapatkan pencerahan, " ungkap Johnson Panjaitan.
Dia tegaskan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan soal prosedur bukan materi. Kemudian mengenai Sprindik umum dan khusus memang tidak diatur dalam KUHAP dan tidak diatur dalam Peraturan Kejaksaan.
"Yang dia pakai surat Jampidsus. Surat itukan surat internal. Kemudian yang punya hak konstitusional itu BPK RI untuk mendiclair adanya kerugian negara, " kata dia.
Johnson katakan pihaknya mengajukan praperadilan ini soal prosedur agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi, hak asasi dan tindakan semena - mena terhadap Selviana Wanma.
"Klien saya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka tetapi di manipulatif soal - olah sudah diperiksa dalam berkas perkara yang lain. Yang sampai sekarang kita tidak bisa lihat buktinya. Yang terjadi ditetapkan dulu sebagai tersangka baru dilakukan pemeriksaan,bahkan disaat mau Natal dan Tahun Baru," paparnya.
Usai persidangan Kasi Pidsus Kejari Sorong, Khusnul Fuad sampaikan bahwa sesuai agenda pihaknya sebagai termohon dalam pra peradilan diberikan kesempatan oleh hakim tunggal untuk menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.
"Kami hadirkan saksi fakta yakni kasubsi penyidikan yang berbicara soal dokumen dan proses pemeriksaan yang dilakukan kepada pemohon. Kemudian kami juga hadirkan saksi ahli hukum pidana dari Unhas Makassar telah mengungkapkan pendapatnya yang nanti akan kami muat dalam kesimpulan, " kata Fuad.
Mengenai kesimpulan yang akan pihaknya buat, Fuad sampaikan tentu saja masih berkaitan dengan apa yang di mohonkan oleh pemohon dan dalil - dalil yang disampaikan. Lantas terkait dengan soal Sprindik umum dan khusus, Kasi pidsus pun menjelaskan bahwa itu merupakan Standar Penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Kasi Pidsus Kejari Sorong, Khusnul Fuad (FOTO: iNewsSorong.id/EYE)
"Di dalam SOP kita memang ada Sprindik yang dikeluarkan namun belum menentukan nama calon tersangka. Nah sprindik ini menunjukkan sebagai wujud kehati - hatian dan patut pada asas dalam menangani perkara, " ucap Fuad.
Lebih lanjut Fuad menjelaskan dimana proses penyidikan bukan hanya mencari dua alat bukti, namun juga untuk bisa memastikan adanya perhitungan kerugian negara yang nyata dan pasti. Kemudian di dalam surat edaran khusus dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus disampaikan juga bahwa setelah ada dua alat bukti dan kerugian negara yang nyata dan pasti barulah penyidik melihat siapa saja yang dapat dimintai pertanggung jawaban.
"Mengenai tindak lanjut seperti apa dan dinamika penyidikan tentu ada berbagai macam lika - likunya. Berkaitan dengan perkara yang ditangani dan sedang dimohonkan oleh pemohon , posisi Besar Tjahjono pernah berstatus DPO. Besar Tjahjono lebih banyak bisa menentukan peranan pihak - pihak mana saja, "ujar Fuad.
Kejari Sorong dalam menetapkan Selviana Wanma selaku pemohon sebagai tersangka menurut Fuad telah berdasarkan penetapan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap dan fakta - fakta dan bukti yang telah pihaknya dapatkan sebelumnya.
Soal kesulitan untuk memeriksa Selviana Wanma, Khusnul Fuad tuturkan bahwa pihaknya dalam menangani tetap mengacu pada proses sesuai SOP. Dimana pihaknya telah melakukan pemanggilan beberapa kali untuk diperiksa.
"Kita berupaya termasuk mengirimkan surat panggilan kepada pemohon pada seluruh alamat tempat tinggal yang kami kantongi, " urai Fuad.
Pihaknya berdasarkan bukti yang dilampirkan kepada hakim praperadilan telah lima kali melayangkan surat panggilan.
Suasana sidang praperadilan yang diajukan pihak Selviana melawan Kejari Sorong di Pengadilan Negeri Sorong. (FOTO: iNewsSorong.id/EYE)
"Kami memang layangkan surat panggilan melalui ekspedisi ,namun ada panggilan yang dikembalikan oleh pihak ekspedisi, lalu pemohon sampaikan belum diterima, kami kembali berusaha mengirimkan hingga akhirnya surat kami dapat diterima, " kata Fuad menerangkan.
Lantas bagaimana tanggapan Kejaksaan soal proses praperadilan yang dilakukan oleh pemohon ,menurut Khusnul Fuad hal tersebut bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum yang sedang dijalani.
"Kami menilai proses praperadilan ini sebagai upaya atau hak seseorang di mata hukum dan tidak menganggap bahwa ini sebagai wujud perlawanan. Kami justru menganggap praperadilan ini sebagai bentuk kontrol dan upaya untuk menguji. Dalam arti bila nanti putusan praperadilan menguntungkan kami, maka saat berbicara substansi pokok nanti saat Peradilan Tipikor sudah semakin kuat. Jadi pada intinya kami memandang praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang - Undang, "terang Fuad.
Soal pernyataan pihak kuasa hukum pemohon yang menyebutkan Kejari Sorong dalam prosedur penanganan perkara terhadap Selviana Wanma diduga ada manipulatif, Fuad katakan tidak terlalu mau menanggapinya, sebab pihaknya dalam menangani perkara tetap berpedoman pada SOP.
Ketika dugaan manipulatif yang dimaksudkan bahwa pihak Kejaksaan mengunakan hasil pemeriksaan Selviana Wanma pada tersangka lain, Fuad dengan tegas tidak menanggapinya sebab sudah masuk ranah pokok perkara bukan praperadilan.
"Kami tidak menilai berdasarkan kata perkata, tetapi melihat secara keseluruhan. Kami menyakini bahwa proses sudah kami lakukan sesuai dengan Standar Penanganan perkara yang menjadi pedoman kami bekerja, " tutupnya.
Editor : Chanry Suripatty