get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Panitia Raker Klasis Sawiat Ajak Jemaat Jaga Kebersamaan dan Nilai GKI

Pegiat Anti Korupsi Pertanyakan Belum Tuntasnya Kasus Korupsi Yang Libatkan Terdakwa Selviana Wanma

Rabu, 29 Mei 2024 | 18:01 WIB
header img
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy. (FOTO: Dok Pribadi)

 


SORONG, iNewsSorong.id - Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy angkat bicara menyusul belum tuntasnya sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada kantor Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 yang menyeret Direktur PT Fourking Mandiri Selvina Wanma duduk di kursi pesakitan. 

Pasalnya menurut Yan, kasus yang merugikan negara senilai Rp1,3 Miliar tercatat sudah memakan waktu 251 hari. Dimana Kasus sidangnya pun hingga 8 bulan lebih ini, belum juga ada putusan majelis hakim Tipikor Manokwari. 

" Kondisi ini tentu saja patut dipertanyakan, ada apa dengan proses sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Selviana Wanma di Pengadilan Tipikor Manokwari?,"ungkap Yan, dalam siaran pers LP3BH Manokwari yang diterima redaksi iNewsSorong.id, Rabu (29/5/2024). 

Sebagai pegiat anti korupsi di Tanah Papua Yan Warinussy  prihatin dengan langkah penegakan hukum terhadap kasus korupsi di wilayah ini. 


Selviana Wanma dengan tangan terborgol usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada kantor Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja 2010, (FOTO: Dok).
 
 

" Tentunya saya pertanyakan realita yang ada. Ini sudah memasuki 8 bulan. Tapi sampai sekarang putusan pengadilan atas terdakwa ini belum juga diputuskan," ungkapnya. 

Padahal menurut Yan, pihak kejaksaan negeri Sorong telah bekerja keras untuk membawa Selviana hingga ke pengadilan Tipikor Manokwari.

" Saya sebagai pengiat anti korupsi di Tanah Papua sangat tahu benar tingkat kesulitan yang dialami oleh jajaran Kejaksaan Negeri Sorong untuk membawa Selviana Wanma sampai di Pengadilan Tipikor,' ujarnya. 

Yan mengaku dari informasi yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Manokwari, dengan nomor registrasi perkara nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk pada tanggal 21 September 2023 diketahui Kasus yang menjadikan Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya ini  sebagai terdakwa, telah bergulir  persidangan nya selama 8 bulan lebih dan bisa pecahkan rekor MURI.

" Tentunya ini bisa pecahkan rekor MURI yah, karena kasus dugaan tipikor proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah tahun 2010 kabupaten Raja Ampat Dimana kasus dengan terdakwa Selviana Wanma tersebut sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Manokwari hingga lebih dari 8 bulan," ujarnya.

"Susah susah payah bawa terdakwa ke meja hijau di pengadilan Tipikor Manokwari, ini malah sidangnya harus berlarut - larut hingga 8 bulan lebih," tambahnya. 

Walaupun menjadi terdakwa dalam kasus korupsi, namun Selviana tak ditahan oleh penyidik. Selviana diketahui dijadikan tahanan Kota dengan alasan sakit dan masih melakukan berobat jalan. 

Sudah begitu terdakwa Selviana Wanma yang masih memengang jabatan sebagai Sekretaris Umum DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya sering tertangkap kamera masih aktif dalam kegiatan politik. 

Pada tanggal 7 Maret 2024 Selviana Wanma tampak hadir dalam kegiatan rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu yang digelar oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya. 

Kemudian Selviana Wanma pun turut hadir menerima surat penugasan dari Partai Golkar sebagai bakal calon bupati kabupaten  Raja Ampat. 

Nama Selviana juga diketahui pernah mendaftar sebagai calon bupati raja Ampat pada DPD partai Gerindra Papua Barat Daya.

Yang terakhir, Selviana Wanma tertangkap kamera hadir pada saat kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI di Provinsi Papua Barat Daya. 

Semua ini, tentu menjadi bahan perbincangan dan pertanyaan oleh masyarakat, siapa yang harus diminta pertanggung jawaban atas berlarut - larutnya sidang kasus Tipikor yang sudah memakan waktu 8 bulan lebih. Dimanakah marwah dan kebesaran hukum, karena perkara korupsi ini, statusnya Extraordinary Crime.

 

Perjalanan Kasus Kasus Korupsi Selviana Wanma

 

Diketahui sebelumnya, Selviana Wanma sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Sorong namun Selviana Wanma berhasil bebas sebagai tersangka setelah Hakim tunggal pra Peradilan Pengadilan Negeri Klas I B Sorong menganulir putusan majelis hakim Tipikor Manokwari dan mengabulkan permohonan Pemohon gugatan pra Peradilan Selviana Wanma.

Penyidik tak patah semangat, mereka kembali mengeluarkan Sprindik baru untuk memproses kembali kasus dugaan tipikor yang diduga melibatkan Selviana. Dia beberapa kali dipanggil oleh penyidik namun tak hadir untuk menjalani pemeriksaan. 

Selanjutnya pada tanggal 14 September 2023, Selviana diamankan penyidik Pidsus Kejari Sorong saat tiba di Bandara DEO Sorong 


Selviana sebelumnya diamankan penyidik Tipikor Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong pada 14 September 2023 lalu. 

Selviana Wanma diamankan di bandar udara Dominic Eduard Osok (DEO) Sorong saat tiba mengunakan maskapai penerbangan Batik Air, dari Jakarta sekitar pukul 06.00 WIT pagi. 

Dia diamankan karena diketahui tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Tipikor Pidsus Kejari Sorong. Usai diamankan, pemilik PT Fourking Mandiri Selviana usai diamankan langsung dibawa ke ruangan Pidsus Kejari Sorong untuk diperiksa dalam kasus dugaan tipikor proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada kantor Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

Usai diperiksa secara intensif, tim penyidik langsung menetapkan Selviana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dia langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Sorong untuk ditahan. 

Saat ditahan, Selviana mengeluh sakit, dia langsung dibawa ke Rumah Sakit setempat untuk menjalani perawatan. Tak berselang lama, status Selviana pun berubah, dia hanya dijadikan tahanan kota dalam kasus tersebut. 

Dalam kasus dugaan tipikor proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada kantor Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 penyidik Pidsus Kejari Sorong telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu, Willem Piter Mayor selaku PPK, Besar Tjahyono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri dan Paulus P. Tambing selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang saat ini tengah menjalani proses hukumnya.


Selviana Wanma, tersangka korupsi dengan tangan terborgol saat memberikan keterangan pers kepada wartawan , sebelum dibawa ke Lapas Kelas II B Sorong. (FOTO: Dok)

 

 

Dalam kasus yang menyeret Selviana tersebut diduga negara dirugikan sebesar Rp1,3 Miliar dari PAGU anggaran senilai Rp 6 Miliar. 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut