get app
inews
Aa Read Next : KRI Mata Bongsang-873 Dikerahkan Bantu Tangani Laka Laut Kapal Berbendera Inggris di Raja Ampat

Dewas BPJS Kesehatan Apresiasi Program JKN Wilayah Kepulauan di Ujung Timur Indonesia

Minggu, 06 November 2022 | 13:59 WIB
header img
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D. Sp.THT-KL(K) M.A.R.S. bersama anggota Dewan Pengawas dr. Ibnu Naser Arrohimi, S. Ag., M.M.R  didampingi oleh Asisten Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat Andi Budiyono serta Kepala Cabang Sorong Gilang Yoga Wardanu berkesempatan meninjau implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di ujung timur Indonesia, Jumat (4/11). Foto: Ist

Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati menyambut baik kunjungan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.

“Program Jaminan Kesehatan Nasional ini memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, bahkan sampai terlayani di seluruh wilayah Indonesia”, ujar Abdul Faris Umlati.

Selain itu Bupati sangat berterima kasih atas masukan dan saran dari Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam hal peningkatkan sarana prasarana dan upaya pemenuhan tenaga kesehatan di wilayahnya.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke RSUD Raja Ampat. Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengapresiasi kepada Direktur RSUD Raja Ampat yang telah mengimplementasikan Antrian Online. 

Meidi Lidia Maspaitella selaku Direktur RSUD Raja Ampat menyampaikan terima kasih atas diimplementasikannya sistem antrian online.

"Waktu tunggu dan waktu layan pasien menjadi lebih teratur dan terukur, hal ini tentunya sebagai bukti upaya peningkatan mutu layanan", ungkap Meidi 

Anggota Dewan Pengawas, Ibnu Naser menambahkan bahwa edukasi berkelanjutan terhadap masyarakat untuk bisa memanfaatkan teknologi digital sangat dibutuhkan di wilayah kepulauan ujung timur Indonesia ini.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut