Buron Tujuh Bulan, Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap DPO Penembakan Karyawan PT Freeport

STEVANI GLORIA
Satgas Damai Cartenz sukses menangkap buronan KKB inisial AK di Mimika, Papua Tengah. AK merupakan perekam teror penembakan mematikan karyawan PT Freeport Indonesia pada Maret 2026 lalu.

 

TIMIKA, iNewssorongraya.id – Pelarian panjang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial AK (37) akhirnya terhenti. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 sukses membekuk buronan kasus pembunuhan karyawan PT Freeport Indonesia tersebut di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Minggu (25/10/2026) sore.

Tersangka merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya Simson Mulia akibat tembakan di kepala. Tragedi berdarah ini terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, pada 11 Maret lalu.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, AK bukanlah simpatisan biasa. Pria tersebut terafiliasi langsung dengan KKB wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga. Perannya sangat krusial, yakni sebagai pasukan lapangan sekaligus pihak yang secara sengaja mendokumentasikan aksi teror mematikan tersebut.

“AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” ungkap Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat memberikan keterangan, Senin (26/10/2026).

Saat penyergapan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIT, aparat tidak hanya mengamankan AK. Petugas turut menciduk tiga pria lain di lokasi yang sama, yaitu O.W., M.M., dan O.M. Tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, sebuah besi pemukul M16, serta sebilah pisau.

“Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya,” imbuhnya.

Penangkapan ini merupakan rentetan pengembangan kasus usai aparat lebih dulu meringkus tersangka lain berinisial YM (24) di Pasar Kago, Kota Ilaga pada awal Juni silam. Kini, AK harus bersiap menghadapi jerat hukum berlapis. Polisi menyangkakan primair Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun, subsidair Pasal 306 KUHP, dan Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani memastikan pengusutan perkara ini berjalan transparan. Negara menuntut pertanggungjawaban penuh atas hilangnya nyawa warga sipil.

“Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Kami mendukung pendalaman perkara ini secara menyeluruh,” tegas Kaops.

Senada dengan hal itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Ardiansyah Daulay meminta publik tidak terpancing isu liar terkait penangkapan ini dan menyerahkan sepenuhnya pada ranah hukum.

“Penyidik terus mendalami keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi,” katanya.

Langkah taktis Satgas Damai Cartenz ini menjadi bukti nyata bahwa aparat keamanan tidak memberikan toleransi terhadap aksi kekerasan di Bumi Cenderawasih. Penegakan hukum yang tajam dan terukur ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi kelompok separatis sekaligus mengembalikan rasa aman bagi masyarakat serta pekerja vital di tanah Papua.

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network