Sorot Tradisi “Pesta Goyang Sampai Pagi”, Polresta Sorong Ancam Pidana Pelanggar dengan KUHP Baru

STEVANI GLORIA
Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Gleen Rooi Molle (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan memberikan edukasi hukum terkait perizinan keramaian dalam siaran langsung di RRI Sorong, Rabu (21/10/2026).

 

SORONG KOTA, iNewssoraya.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota resmi menabuh genderang perang terhadap tradisi "pesta goyang sampai pagi" yang kerap mengganggu ketenteraman warga. Aparat kini membidik para pelanggar menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku.

Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Gleen Rooi Molle menyatakan, kegiatan keramaian muda-mudi yang memutar musik bervolume maksimal hingga larut malam bukan lagi sekadar pelanggaran etika bermasyarakat, melainkan tindak pidana.

"Mulai 2 Januari 2026, KUHP baru resmi berlaku penuh. Kami tidak segan menerapkan Pasal 265 tentang gangguan ketenteraman lingkungan serta Pasal 274 terkait penyelenggaraan pesta tanpa izin," tegas Gleen saat menjadi narasumber Dialog Interaktif di RRI Sorong, Rabu (21/10/2026).

Kepolisian kata Gleen, belakangan ini mencatat lonjakan pengaduan masyarakat melalui Layanan Darurat 110. Mayoritas warga melaporkan pesta jalanan yang berujung pada konsumsi minuman keras (miras) dan kebisingan ekstrem.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, unit patroli langsung diterjunkan untuk membubarkan aktivitas yang melanggar batas kewajaran,”ujarnya.

Terkait legalitas kegiatan, aparat mewajibkan setiap penyelenggara acara untuk menempuh prosedur birokrasi yang ketat.

"Setiap keramaian wajib memiliki izin resmi. Masyarakat harus berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat terlebih dahulu, sebelum mengajukan permohonan tertulis ke Polsek atau Polresta," imbuhnya.

Dalam dialog tersebut, sejumlah warga mendesak kepolisian untuk memperketat patroli malam. Kebisingan dari pesta muda-mudi dinilai telah merampas hak istirahat masyarakat secara paksa. Menanggapi keluhan ini, Gleen memastikan jajarannya akan mengintensifkan peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak edukasi hukum sekaligus deteksi dini di lapangan.

Kasi Humas Polresta Sorong Kota, Ipda Didin, menambahkan bahwa langkah penertiban ini merupakan manifestasi dari program 100 Hari Kapolri untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

"Kami mengimbau warga agar tidak ragu menghubungi layanan gratis 110 yang beroperasi 24 jam. Hak setiap warga untuk beristirahat dengan aman dan tenang adalah prioritas mutlak kami," tandasnya.

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network