SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Pelarian panjang seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, akhirnya terhenti. Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil membekuk tersangka di depan pagar Pelabuhan Usaha Mina pada Selasa (20/10/2026) petang, usai terlibat aksi kejar-kejaran sengit di jalan raya.
Penangkapan taktis ini berada di bawah komando langsung Kapolsek Sorong Barat, AKP Fernando Immanuel Sipayung. Operasi penyergapan bermula dari informasi intelijen yang mengendus keberadaan target di sekitar pusat perbelanjaan Saga Sorpus.
Sebelum eksekusi dilakukan, kepolisian menggelar apel konsolidasi pada pukul 17.15 WIT guna mematangkan strategi dan cara bertindak (CB) di lapangan.
"Begitu target dipastikan berada di lokasi, tim yang dipimpin oleh Kepala Tim Elang, Aipda Rano Rettob, langsung bergerak melakukan penyergapan secara terukur," ujar AKP Fernando Immanuel Sipayung memberikan konfirmasi.
Namun, proses penangkapan tersebut diwarnai ketegangan. Menyadari kedatangan aparat pada pukul 17.50 WIT, pelaku nekat memacu sepeda motornya untuk melarikan diri. Aksi saling kejar tak terhindarkan melintasi jalanan kota. Tim kepolisian akhirnya berhasil menyudutkan dan melumpuhkan pergerakan tersangka tepat di area Pelabuhan Usaha Mina, sepuluh menit berselang.
"Tersangka sempat mencoba kabur membawa kendaraannya, tetapi anggota kami di lapangan bertindak cepat dan tegas sehingga pelarian tersebut berhasil dihentikan tanpa perlawanan lebih lanjut," tegas Kapolsek.
Usai diamankan, pelaku langsung digelandang menuju Markas Polsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Fakta mengejutkan terungkap dalam sesi interogasi awal. Tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan membeberkan bahwa aksi pencurian itu tidak dilakukan seorang diri.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, tindak pidana ini merupakan aksi komplotan yang melibatkan dua orang rekannya. Kami kini sedang mengembangkan penyelidikan untuk memburu sisa sindikat tersebut," ungkapnya.
Kasus kejahatan ini sendiri berakar dari laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian pada Rabu (30/9/2026) silam. Malam itu, korban telah memarkirkan kendaraannya di halaman rumah dengan sistem pengamanan kunci ganda. Namun nahas, keesokan paginya motor tersebut raib. Setelah upaya pencarian mandiri selama beberapa hari berujung buntu, korban resmi mempolisikan kejadian tersebut pada Senin (5/10/2026).
Kini, sang eksekutor curanmor harus meringkuk di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi sindikat kejahatan jalanan dan terus mengejar sisa pelaku guna mengembalikan jaminan keamanan bagi masyarakat Sorong.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait
