SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Tim Opsnal Paniki Unit Reskrim Polsek Sorong Timur menangkap pria berinisial FO alias K yang diduga terlibat dalam serangkaian penjambretan perhiasan di Kota Sorong. Polisi kini mendalami pengakuan terduga pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
FO ditangkap di area parkir RS Sele Be Solu, Kota Sorong, Minggu (12/7/2026), sekitar pukul 15.00 WIT. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan kasus penjambretan gelang emas di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan RS Aryoko Km 12, pada 24 Mei 2026.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Polresta Sorong Kota tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/369/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Peristiwa bermula ketika korban berinisial JNP dibonceng menggunakan sepeda motor dari arah Aimas menuju Kota Sorong. Saat melintas di depan RS Aryoko Km 12, pelaku yang datang dari belakang diduga memepet kendaraan korban.
Pelaku kemudian menarik gelang emas seberat lima gram yang dikenakan korban dan langsung melarikan diri.
Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan menjelaskan, Tim Opsnal Paniki segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa orang yang dicurigai berada di sekitar RS Sele Be Solu.
Kapolsek bersama Kanit Reskrim Iptu Safrudin selanjutnya menggelar konsolidasi dan menyusun strategi penangkapan. Tim yang dipimpin Panit Opsnal I Aiptu Hersan Saputra lalu memetakan lokasi serta memastikan keberadaan target.
Saat hendak diamankan di area parkir rumah sakit, FO disebut berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Polisi kemudian melumpuhkan serta membawanya ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, FO mengaku telah menjual gelang milik korban kepada seseorang berinisial M dengan harga Rp4 juta. Polisi selanjutnya mengamankan satu gelang emas seberat lima gram dan satu sepeda motor Yamaha Fino berwarna abu-abu yang diduga digunakan saat beraksi.
Kepada penyidik, FO juga mengaku telah beberapa kali menjambret kalung dan gelang emas di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Namun, pengakuan tersebut masih harus diverifikasi melalui penyidikan dan pencocokan dengan laporan-laporan polisi lainnya.
Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk peran terduga penadah dalam penjualan barang hasil kejahatan.
FO bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Sorong Timur. Polisi belum mengumumkan jumlah pasti kasus yang diduga melibatkan FO maupun nilai keseluruhan kerugian para korban.
Polresta Sorong Kota menyatakan akan meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan. Masyarakat diminta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak pidana agar setiap perkara dapat ditangani dan dikembangkan secara menyeluruh.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
