Kabur ke Raja Ampat, Tersangka Curanmor Sorong Ditangkap, Dua Rekannya Diburu

CHANRY SURIPATTY
Personel TIm Opsnal Elang Unit Reskrim Polsek Sorong Barat berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor kota Sorong di Raja Ampat.

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Pelarian seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial YO ke Kabupaten Raja Ampat berakhir di tangan polisi. Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat menangkap YO tanpa perlawanan di Waisai, Minggu (12/7/2026).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/173/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 29 Juni 2026.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Elang setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Elang setelah menerima laporan masyarakat mengenai kehilangan satu unit sepeda motor,” kata Amry di Kota Sorong, Senin (13/7/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial R memarkir sepeda motornya di depan rumah sekitar pukul 00.30 WIT. Pada pukul 04.40 WIT, istri korban membangunkan R dan memberitahukan bahwa kendaraan tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sorong Barat.

Dalam penyelidikan, polisi memperoleh informasi pada Sabtu (11/7/2026) bahwa terduga pelaku berinisial YO telah melarikan diri ke Waisai, Kabupaten Raja Ampat.

“Kami memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah melarikan diri ke Waisai. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama keluarga yang bersangkutan dan personel Polres Raja Ampat,” ujar Amry.

Berdasarkan hasil koordinasi, polisi mengetahui YO berada di rumah ibunya di Waisai. Tim Opsnal Elang kemudian bertolak menuju Raja Ampat pada Minggu sekitar pukul 09.00 WIT.

Petugas tiba di Waisai sekitar pukul 11.30 WIT dan langsung mendatangi rumah tersebut. Setelah menjelaskan tujuan kedatangan kepada orang tua terduga pelaku, polisi mengamankan YO tanpa perlawanan.

“Terduga pelaku berhasil diamankan di rumah ibunya tanpa perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kota Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Amry.

Sekitar pukul 14.00 WIT, YO dibawa kembali ke Kota Sorong menggunakan kapal cepat dan selanjutnya diperiksa di Polsek Sorong Barat.

Berdasarkan pemeriksaan awal, YO mengakui mencuri sepeda motor dengan cara menendang bagian kemudi hingga kunci stang patah. Ia juga mengaku pernah melakukan beberapa pencurian kendaraan bermotor lain di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.

“Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor dengan cara menendang kemudi hingga kunci stang patah. Ia juga mengaku terlibat dalam beberapa pencurian kendaraan bermotor lainnya,” ujar Amry.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit Yamaha Mio M3 berwarna hitam-biru. Sementara itu, satu unit Honda Beat Street berwarna cokelat dan satu unit Honda Beat Street berwarna hitam masih dalam pencarian.

Penyidik juga menetapkan dua orang berinisial A dan PO dalam daftar pencarian orang. Keduanya diduga terlibat dalam rangkaian pencurian kendaraan bermotor yang masih dikembangkan polisi.

“Saat ini, kami masih memburu dua orang berinisial A dan PO yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga terus menelusuri lokasi kejadian dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Amry.

Aparat masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum menyerahkan berkas perkara sesuai ketentuan hukum.

Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, memasang kunci pengaman tambahan pada kendaraan, dan tidak memarkir kendaraan di tempat yang minim pengawasan,” ujar Jenny.

Ia juga meminta masyarakat segera menghubungi kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Apabila mengalami atau mengetahui adanya pencurian kendaraan bermotor, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” katanya.

Pengembangan perkara menjadi penting untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses serta kendaraan milik korban yang belum ditemukan bisa segera diamankan.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network