SORONG, iNewssorongraya.id — Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil menangkap empat pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Keempat tersangka ditangkap dalam serangkaian operasi penindakan yang digelar selama bulan Juli 2025.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja intensif aparat kepolisian dalam merespons tiga laporan polisi terkait aksi kejahatan jalanan di wilayah hukum Kota Sorong.
“Empat tersangka yang sudah kami amankan masing-masing berinisial AAJ, AAR, IY dan KP. Mereka merupakan pelaku berulang dan beraksi di sejumlah lokasi berbeda,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (25/7/2025).
8 Motor Curian Disita, 15 Lokasi Jadi TKP
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan [Depan] didampingi PJU Polresta Sorong Kota saat melihat dari dekat kondisi barang bukti kasus begal dan curanmor yang berhasil di ungkap jajaran Polresta Sorong Kota belum lama ini [FOTO : iNewssorongraya.id]
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita delapan unit sepeda motor hasil curian. Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku telah beraksi di sedikitnya 15 lokasi berbeda di wilayah Kota Sorong.
“Khusus untuk tersangka yang kami amankan pada 18 Juli dini hari, aksi begal dilakukan sekitar pukul 04.00 WIT. Dalam upaya penangkapan, pelaku sempat melawan petugas, namun akhirnya satu orang berhasil diamankan. Dua pelaku lainnya kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Amry.
Sementara itu, dua pelaku lainnya diamankan oleh Polsek Sorong Barat bersama tiga sepeda motor sebagai barang bukti. Selain itu, dua tersangka tambahan berhasil diringkus oleh Tim Satreskrim Polresta Sorong Kota dengan lima unit sepeda motor curian lainnya.
Ancaman 9 Tahun Penjara
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan [Kanan] didampingi Kapolsek Sorong Barat, AKP Max G. Pigai [Kiri] bersama PJU Polresta Sorong Kota saat melihat dari dekat kondisi barang bukti hasil kejahatan.[FOTO : iNewssorongraya.id - SOTER]
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Kami berkomitmen menciptakan Kota Sorong yang aman dan kondusif. Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi menekan angka kriminalitas, khususnya curanmor dan begal yang sangat meresahkan warga,” tegas Kapolresta.
Pelaku Masih Muda dan Terorganisir
Timsus Satreskrim Polresta Sorong Kota dan Polsek Sorong Barat saat membawa para terduga pelaku kejahatan. [FOTO : iNewssorongraya.id - SOTER]
Keempat pelaku yang diamankan diketahui masih berusia muda. Di antaranya Gustinus alias Aan (22), JR (21), dan DPO berinisial IYe (20). Aparat masih menyelidiki apakah kelompok ini merupakan bagian dari jaringan terorganisir atau beroperasi secara mandiri.
“Kami masih mendalami apakah para pelaku bekerja berdasarkan pesanan atau menjual hasil curian ke jaringan tertentu. Saat ini belum dapat disimpulkan motif ekonominya, namun upaya penyelidikan terus kami lakukan,” tutur Amry.
DPO Didesak Menyerahkan Diri
Kombes Pol Amry Siahaan juga mengimbau dua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.
“Identitas para DPO sudah kami kantongi. Mereka kami pantau terus pergerakannya, dan saya minta segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan upaya paksa,” katanya.
Korban Begal Selamat, Tak Alami Luka
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan [Kanan] didampingi Kapolsek Sorong Barat, AKP Max G. Pigai [Kiri] bersama PJU Polresta Sorong Kota saat melihat dari dekat kondisi barang bukti hasil kejahatan.[FOTO : iNewssorongraya.id - SOTER]
Dalam kasus begal yang terjadi pada 18 Juli, korban disebut tidak mengalami luka fisik karena memilih tidak melakukan perlawanan saat diancam dengan senjata tajam.
“Kondisi korban selamat karena langsung menyerahkan sepeda motornya saat pelaku mengancam dengan pisau. Kami bersyukur tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” imbuh Kapolresta.
Upaya Preventif Terus Ditingkatkan
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan saat melihat dari dekat kondisi barang bukti hasil kejahatan.[FOTO : iNewssorongraya.id - SOTER]
Polresta Sorong Kota juga berjanji akan meningkatkan patroli dan pengamanan di titik-titik rawan kejahatan, serta membuka ruang kerja sama dengan masyarakat dalam menyampaikan informasi yang membantu penangkapan pelaku kriminal.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Akan ada operasi lanjutan untuk menindak pelaku lainnya, dan kami juga minta masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kriminal di sekitarnya,” tutup Amry Siahaan.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait